Tak Hanya Fiber Optik, Agoeng: Tower Monopole juga Harus Diterbitkan 

Reporter : Ibrahim
Agoeng Prasodjo, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo menekankan OPD terkait tidak cuma menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) yang tak berizin.

Ia meminta OPD melakukan penataan fiber optik milik penyedia layanan internet meskipun telah berizin.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Ya, jadi meskipun dia berizin, hari ini berizin, itu harus ditata betul, kabelnya harus di bawah, harus di bawah semua itu," tegas Agoeng, Senin (18/2).

Selain itu, legislator Partai Golkar juga mendesak OPD terkait menertibkan tower monopole utamanya yang berdiri di atas perhotelan.

Menurutnya, maraknya penyedia layanan internet yang melanggar aturan menjadi PR bersama, dan akan dibahas di Komisi B.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Nah, termasuk penertiban monopole di atas Hotel-hotel, itu PR kita, kita undang semua para provider, karena melanggar perwali baru, ketingginya sudah melebihi semua, itu harus dibenahi, harus diluruskan," beber Agoeng.

Sebab, papar Agoeng, jika penyedia layanan internet tidak memiliki izin berdampaknya pendapatan daerah menyusut.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Sehingga perlu ketegasan agar provider mematuhi aturan termasuk tower monopole atau kaki empat.

"Tidak ada izin kan rugi PAD kita, sesuai aturan sudah tidak ada lagi surabaya kabel di atas, juga tower monopole, itu semua harus sesuai perwali baru, mereka melebihi ambang ketinggian. itu harus dibenahi," urai Agoeng Prasodjo. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru