Prosedur, Kompromi, dan Matinya Nalar Kritis

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Hadi Prasetyo, Pengamat Sosial Politik

Oleh: Hadipras 

JatimUPdate.id - Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tersedot oleh drama hukum yang melibatkan tokoh-tokoh vokal dan otoritas kekuasaan. 

Baca juga: Jual Motor Kantor demi Biaya Kos dan Hidupi Keluarga, Pemuda di Sidoarjo Tak Dipidana

Fenomena di mana para pengkritik tajam tiba-tiba memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memicu diskusi hangat dan refleksi mendalam: “Apakah ini sebuah kemenangan nurani, ataukah cermin dari realitas politik pragmatis di mana hukum hanya menjadi bidak catur”.

Secara ideal, kita mengenal konsep 'Nomokrasi' atau kedaulatan hukum, dimana prosedur diikuti secara kaku di atas kertas sebagai jalan tunggal menuju kebenaran materiil. 

Namun, dalam sosiologi hukum, kita sering melihat adanya "dua jalur" yang berjalan paralel. Jalur pertama adalah jalur prosedural yang tampak di permukaan, seperti pelaporan, pemeriksaan saksi, dan administrasi peradilan. 

Jalur kedua adalah jalur 'tertutup' yang konon sering berupa penekanan (blackmail) yang terjadi di ruang-ruang gelap kekuasaan.

Disini, instrumen hukum sering kali mengalami pergeseran fungsi; dari alat mencari keadilan menjadi alat posisi tawar (bargaining power). 
Literatur ilmu politik menyebut fenomena ini sebagai 'Politik Klientelisme', dimana pihak yang memiliki sumber daya (uang dan jabatan) menawarkan penghentian tuntutan hukum sebagai imbalan atas loyalitas atau penghentian perlawanan.

Salah satu instrumen paling efektif dalam jalur penekanan ini adalah pola 'Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)'. Ketika seorang penggugat atau aktivis tiba-tiba berbalik menjadi pihak yang dilaporkan atas kasus lain, hal ini menciptakan asimetri yang luar biasa.

Dampaknya terhadap dunia aktivisme sangat destruktif. Pertama, ia menciptakan 'Efek Getar (Chilling Effect)', sebuah ketakutan sistemik yang membuat masyarakat sipil lainnya berpikir beribu kali sebelum bersuara karena melihat risiko "dikriminalisasi balik" yang begitu nyata. 

Kedua, terjadi 'Delegitimasi Moral'. Saat seorang aktivis akhirnya memilih berkompromi, baik karena tekanan ekonomi maupun ancaman penjara, publik cenderung menjatuhkan vonis sosial yang pahit. 

Hal ini tidak hanya menghancurkan reputasi personal sang tokoh, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap narasi perjuangan itu sendiri.

Mekanisme 'Restorative Justice' sejatinya lahir sebagai inovasi mulia untuk memulihkan hubungan sosial. Namun, objektivitas publik diuji ketika RJ diterapkan pada kasus dengan dimensi kepentingan politik yang kental. 

Ada garis tipis yang memisahkan antara "perdamaian yang tulus" dengan "penyerahan diri politik." Bagi aktivis yang mengalami kelelahan mental (burnout) dan keterbatasan finansial, tawaran damai sering kali menjadi satu-satunya jalan keluar untuk bertahan hidup. 

Kita harus menyadari bahwa memegang idealisme di tengah kepungan mesin kekuasaan yang memiliki "napas logistik" tak terbatas adalah perjuangan yang sangat sunyi dan melelahkan.

Baca juga: Jam Pidum Setuju Hentikan Penuntutan 5 Perkara Lewat Restorative Justice 

Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada polarisasi yang dangkal. Penting bagi publik untuk memahami bahwa hukum sering kali tidak steril dari kepentingan ekonomi-politik.

Kita harus mampu membedakan antara ‘Kepastian Hukum’ (di mana kasus dianggap selesai secara administratif) dengan ‘Kebenaran Materiil’ yang mungkin masih terkunci rapat di balik pintu tertutup. 

Penegak hukum memikul tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa prosedur hukum bukan sekedar "meja perundingan" bagi mereka yang mampu membeli waktu dan narasi.

Kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan lainnya adalah laboratorium hidup bagi demokrasi kita. Di satu sisi, kita melihat perjuangan untuk transparansi; disisi lain, kita melihat bekerjanya mesin kekuasaan yang sangat efisien dan sistematis.

Mungkin kita memang sedang berada pada suatu zaman dimana memegang kebenaran saja tidak lagi cukup. 
Kita harus mafhum bahwa para pemegang uang dan kekuasaan memiliki napas yang jauh lebih panjang untuk mendikte alur cerita. 

Lalu bagaimana nasib buku Jokowi White Paper dan Gibran End Game yang ditulis Rismon Sianipar?
Isu ini menyentuh aspek yang sangat krusial dalam dinamika hukum dan politik di Indonesia hubungan antara karya literasi sebagai bukti dan tindakan hukum subjeknya.

Mungkin nasibnya secara fungsional dan hukum,  mengalami pergeseran yaitu pelemahan status sebagai "bukti". Tanpa adanya putusan pengadilan yang menguji isi buku tersebut, kedudukan buku-buku ini bergeser dari "kajian forensik" menjadi sekedar catatan sejarah polemik atau literatur politik subjektif yang kebenarannya tidak pernah teruji secara hukum.

Implikasi sosial-politik keputusan RJ ini membawa dampak yang lebih luas daripada sekedar selesainya satu kasus hukum. Bisa terjadi delegetimasi gerakan sipil dan  fragmentasi kelompok oposisi serta normalisasi kekuasaan.

Secara hukum, buku-buku tersebut kini menjadi "yatim piatu" karena penulisnya tidak lagi bersedia memperjuangkan isinya di meja hijau. 
Secara politik, ini adalah simbol kemenangan strategi kooptasi dan penekanan.

Kebenaran yang diklaim dalam buku-buku tersebut akhirnya menguap sebelum sempat diuji, menyisakan tanya di benak publik: Apakah kebenaran itu memang tidak ada, ataukah kebenaran itu sekedar tidak mampu bertahan menghadapi realitas kekuasaan?

Barangkali, sudah menjadi suratan zaman bahwa mereka sulit ditandingi oleh nalar sehat sekalipun. Sebab, bukankah konon katanya kebenaran akan selalu menjadi pemenang—setidaknya di dalam buku pelajaran sekolah dan pidato-pidato seremonial yang menghibur?

Pada akhirnya, kita mungkin harus berlapang dada menerima kenyataan bahwa dalam panggung dunia yang serba transaksional ini, kebenaran sering kali hanyalah sebuah ilusi yang dipajang di etalase, sementara transaksi asli terjadi di gudang belakang. 

Dibawah bayang-bayang kekuasaan yang absolut, keadilan bukan lagi dicari melalui palu hakim, melainkan melalui negosiasi angka dan jaminan keamanan. 

Barangkali benar kata pepatah lama, bahwa kebenaran memang akan menang—tetapi biasanya ia hanya menang dalam urusan kesabaran, sementara kemenangan yang nyata dan berwujud tetap menjadi milik mereka yang memegang kunci brankas dan tongkat komando. (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru