“Terlalu Ringan! Tuntutan 18 Bulan Penjara untuk Mantan Kakanwil BPN Sumut Tak Memberi Efek Jera Sama Sekali”

Reporter : Redaksi
Flayer

 

Oleh Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH.,

Baca juga: Skandal Tanah Kerangan: BPN Mabar Diduga Tertipu Dokumen Fungsionaris Adat

Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

 

Medan, JatimUPdate.id - Tuntutan 18 bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk proyek Perumahan Citraland menghadirkan ironi besar dalam wajah penegakan hukum agraria di Indonesia.

Di tengah kerugian negara yang diduga mencapai Rp263,4 miliar, publik justru disuguhi tuntutan yang nyaris setara dengan hukuman perkara pidana ringan.

Dalam logika keadilan publik, hukuman seperti ini bukan hanya gagal menghadirkan efek jera, tetapi juga berpotensi memperkuat keyakinan bahwa korupsi pertanahan adalah kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan sangat tinggi.

Kasus ini tidak dapat dibaca semata sebagai pelanggaran administratif ataupun kesalahan prosedural biasa. Ia merupakan potret akut bagaimana mafia tanah, kekuasaan birokrasi pertanahan, dan kepentingan korporasi dapat bertemu dalam satu simpul kekuasaan yang merampas aset negara secara sistematis.

Ketika lahan eks HGU perkebunan negara dapat dialihkan dan berubah status menjadi kawasan perumahan elite, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal legalitas dokumen, melainkan soal bagaimana negara kehilangan kendali atas reforma agraria dan tata kelola aset publik.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama bertahun-tahun mencatat bahwa konflik agraria di Indonesia mayoritas berkaitan dengan perkebunan besar, proyek properti, dan praktik penguasaan tanah oleh korporasi.

Dalam berbagai laporan tahunannya, KPA menegaskan bahwa sektor agraria menjadi arena paling rawan korupsi karena melibatkan jaringan birokrasi, pemodal, aparat, dan elit politik sekaligus. Data KPA menunjukkan konflik agraria terus meningkat dengan jutaan hektare lahan bersengketa, sementara masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam konteks itu, perkara Citraland bukan kasus berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola besar oligarki penguasaan tanah di Indonesia.

Di Sumatera Utara, persoalan agraria bahkan memiliki karakter historis yang sangat kompleks. Wilayah perkebunan eks kolonial sejak lama menjadi sumber konflik antara rakyat, negara, dan korporasi.

KontraS Sumut dalam berbagai catatannya berkali-kali mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan agraria akan melahirkan siklus kekerasan struktural baru. Ketika pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan atau memproses legalitas tanah hanya dituntut ringan, maka pesan yang muncul kepada publik adalah bahwa kejahatan pertanahan masih dianggap sebagai “white collar crime” yang dapat dinegosiasikan.

Baca juga: Kejati, BPN dan Kemenag Provinsi Aceh Teken PKS Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

Yang lebih problematik, perkara ini menyentuh institusi strategis negara: Badan Pertanahan Nasional. Lembaga yang seharusnya menjadi garda depan kepastian hukum agraria justru berulang kali terseret dalam pusaran mafia tanah.

Dalam banyak kasus, modusnya hampir seragam: manipulasi status lahan, permainan HGU-HGB, penerbitan dokumen, hingga kerja sama dengan korporasi besar. Karena itu, tuntutan ringan terhadap mantan pejabat tinggi BPN justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan mafia tanah yang selama ini dikampanyekan pemerintah sendiri.

Jika merujuk pada pemikiran pakar agraria Indonesia Gunawan Wiradi, tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan sumber kekuasaan sosial-politik. Siapa menguasai tanah, ia menguasai sumber produksi, arah pembangunan, bahkan nasib masyarakat di sekitarnya. Dalam perspektif itu, korupsi agraria memiliki dampak jauh lebih besar dibanding korupsi administratif biasa, sebab ia menyangkut pengalihan sumber daya strategis negara kepada kepentingan privat. Karena itu, hukuman ringan terhadap kejahatan agraria sesungguhnya adalah bentuk pembiaran terhadap konsolidasi kekuatan oligarki tanah.

Tuntutan 18 bulan juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai orientasi penegakan hukum tipikor saat ini. Di satu sisi, negara terus membangun narasi perang melawan korupsi; namun di sisi lain, pelaku korupsi bernilai ratusan miliar justru menghadapi ancaman hukuman yang relatif rendah.

Publik tentu membandingkan bagaimana pencurian kecil di tingkat rakyat sering dihukum lebih berat secara sosial maupun pidana, sementara kejahatan korupsi agraria yang berdampak luas justru tampak memperoleh perlakuan lunak. Ketimpangan rasa keadilan inilah yang perlahan menggerus legitimasi moral institusi penegak hukum.

Perkara Citraland juga membuka kembali luka panjang konflik lahan PTPN Regional 1 di Sumatera Utara. Selama bertahun-tahun, masyarakat menyaksikan bagaimana ribuan hektare tanah eks perkebunan berubah fungsi menjadi kawasan bisnis, perumahan elite, dan proyek komersial lain, sementara rakyat kecil masih berjuang memperoleh akses reforma agraria yang dijanjikan negara.

Dalam banyak kasus, masyarakat justru menghadapi kriminalisasi, penggusuran, hingga kekerasan aparat ketika mempertahankan tanah garapan mereka. Kontras ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam politik agraria nasional.

Baca juga: Soroti Blokir SHM, Yona: Kesalahan Administrasi BPN Jangan Dibebankan ke Warga

Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, hukuman ringan terhadap pejabat pertanahan berbahaya karena dapat menciptakan moral hazard di lingkungan birokrasi. Jika kerugian negara ratusan miliar hanya dibalas tuntutan 18 bulan, maka risiko korupsi menjadi jauh lebih kecil dibanding keuntungan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang diperoleh.

Dalam teori deterrence effect, efek jera hanya lahir jika hukuman memiliki daya tekan psikologis, sosial, dan ekonomi yang kuat. Tanpa itu, korupsi akan terus dipandang sebagai investasi risiko rendah bagi elite birokrasi dan korporasi.

Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu sekadar vonis administratif, melainkan keberanian negara membuktikan bahwa hukum tidak tunduk kepada kekuasaan modal dan jaringan elit.

Kasus korupsi aset PTPN I Regional I seharusnya menjadi momentum membongkar secara menyeluruh praktik mafia tanah, kolusi birokrasi pertanahan, dan penguasaan aset negara oleh oligarki properti.

Jika perkara sebesar ini berakhir dengan hukuman ringan, maka pesan yang diterima masyarakat sangat jelas: korupsi agraria masih menjadi kejahatan yang aman bagi para pemilik kuasa.

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru