Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga: 22 Tahun KPK: Pemkab dan Pemkot Jadi Sarang Kasus Korupsi, Suap Mendominasi Penindakan
Kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Semua saksi hadir. Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/5/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B atau gratifikasi," ujarnya.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Rokok HS Muhammad Suryo dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Kasus korupsi jalur kereta api DJKA sebelumnya turut menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK telah melimpahkan berkas perkara Sudewo ke tahap penuntutan bersama dua perkara yang menjeratnya.
Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
"Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Menurut Budi, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggabungkan beberapa berkas perkara dalam satu proses persidangan.
"Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," kata dia.
KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Perhubungan menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.(ih/mmt)
Editor : Miftahul Rachman