Sidoarjo, JatimUPdate.id - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menyasar program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan penggunaan narasumber dalam kegiatan perangkat daerah.
Baca juga: Eksekusi Rumah Hasil Lelang Negara di Sidoarjo Tuntas, PN Serahkan Objek kepada Pemenang Lelang
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti berbagai aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Pemkab Sidoarjo untuk sementara menghentikan pelaksanaan program pokir DPRD serta penggunaan narasumber dalam sejumlah kegiatan perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penataan mekanisme pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan bahwa rekomendasi KPK tidak secara khusus hanya membahas pokir maupun narasumber. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan KPK mencakup tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
"Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Abdillah, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: FPK Sidoarjo Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Siap Perkuat Kerukunan 22 Etnis di Kota Delta
Nasih menjelaskan, pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian kecil dari materi evaluasi yang dilakukan KPK. Fokus pengawasan justru lebih banyak menyentuh sektor-sektor yang berada di lingkungan eksekutif.
Menurut Nasih, aspek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan barang dan jasa (PBJ), penetapan penyedia atau pemenang tender, standar harga satuan, hingga pelaksanaan berbagai program dan proyek yang dijalankan organisasi perangkat daerah.
Selain itu, evaluasi juga mencakup penyaluran bantuan hibah, program rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi fasilitas umum, pelayanan rumah sakit daerah, hingga proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara.
"Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, RTLH, rehabilitasi fasilitas, layanan rumah sakit, hingga urusan mutasi aparatur," ujarnya.
DPRD dan Pemkab Sidoarjo, lanjut Nasih, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK melalui penataan mekanisme kerja serta penguatan fungsi pengawasan di berbagai sektor.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat