Respons Ultimatum DPRD: Raperda Banjir Tinggal Finalisasi Pendanaan, Singgung BBWS dan Pemprov Jatim

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Sukadar, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar merespons ultimatum pimpinan DPRD Surabaya agar mengembalikan draf Raperda 2025 ke Bapemperda jika dalam 30 hari ke depan penggodokannya belum tuntas.

Cak Yo begitu panggilan akrabnya  menegaskan, Raperda yang digodok di Komisi C DPRD Surabaya secara substansial sudah rampung.

Baca juga: Akses Jalan Wisata Pakal Belum Optimal, Komisi D DPRD Surabaya Desak Pembenahan

Kendati begitu, pansus belum dapat menuntaskan pasal krusial berkenaan dengan pendaan banjir.

"Sebenarnya secara substansi itu sudah selesai tinggal terkait dengan beberapa pasal pendanaan," tutur Cak Yo, kepada JatimUPdate.id.id, Jum'at (17/7).

Cak Yo memaparkan, saat ini pansus sedang menelaah terkait rujukan pendanan dana banjir. 

Pendanaan itu kata Sukadar akan dibebankan ke APBD kota Surabaya, BBWS atau Pemprov Jatim

"Kami cari rujukan dulu, pendanaan banjir ini apakah semuanya itu dibebakan kepada APBD kota, atau juga kita minta bantuan dari yang pemilik sungai BBWS atau provinsi," urai Cak Yo.

Baca juga: Ais Shafiyah Dorong MPLS Surabaya Fokus Karakter dan Literasi Digital

Sebab papar Cak Yo selama ini Pemkot kerap melakukan perawatan sungai salah satunya melakukan pembersihan enceng gondok.

Padahal lanjut Cak Yo, itu merupakan kewenangan BBWS. Namun memakan anggaran APBD kota Surabaya yang tidak sedikit.

"Padahal yang punya  kewenangan itu bukan kewenangan kota, tapi duit kota Surabaya dipakai. Dan ini masih nunggu kajianannya," beber Sukadar.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Surabaya Arif Fathoni memaparkan Raperda yang digodok sejak tahun 2025 diberi kesempatan masa kerja perpanjangan 30 hari ke depan. 

Baca juga: Sikapi Konser Denny Caknan, Komisi D: Sanksi EO Jangan Jadi Ajang Barter Pelanggaran Pengusaha "Nakal"

Kendati begitu, Fathoni mengingatkan jika dalam masa perpanjangan tersebut Pansus juga belum merampungkan. Draft Raperda harus dikembalikan ke Bapemperda.

"Kemarin atas petunjuk ketua DPRD dalam rapat Banmus, kita sudah memberikan kesempatan perpanjangan satu kali lagi 30 hari," urai Fathoni, kepada JatimUPdate.id, Senin (13/7).

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pansus yang belum tuntas dibahas sejak 2025 meliputi Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial. (Roy/Yh).

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru