Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
Menurutnya, korupsi tidak lahir dari satu penyebab tunggal, melainkan dipengaruhi kombinasi lemahnya integritas individu dan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
KPK menemukan adanya keterkaitan antara pendanaan politik dengan praktik korupsi setelah kandidat memenangkan pemilihan.
Dalam sejumlah perkara, penyandang dana politik diduga memperoleh keuntungan melalui pengaturan proyek pemerintah.
Budi mencontohkan dugaan kasus di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di mana pihak yang menjadi penyokong dana politik diduga mendapat akses mengatur proyek dan memperoleh keuntungan dari pelaksanaannya.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketika pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.
Temuan tersebut, lanjut Budi, sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Pelimpahan Polri-Jaksa: Stabilitas Kabinet atau Elektoral?
Kajian itu menyebut mahalnya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Menurut KPK, besarnya biaya kampanye mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Tekanan untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih kemudian berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya.
Selain itu, KPK menilai sistem kampanye saat ini masih memicu pemborosan anggaran karena mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta berbagai aktivitas kampanye berbiaya tinggi.
Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dibanding kualitas gagasan, rekam jejak, dan integritas calon.
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama hingga Daerah
Penggunaan uang kartal yang sulit dilacak dinilai membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik, termasuk memperbesar peran negara dalam penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya kandidat sekaligus menekan ketergantungan terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, KPK mengusulkan transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien melalui pemanfaatan media digital dan media sosial. Lembaga antirasuah juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta penguatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan," tutup Budi.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat