Oleh: Hadipras
JatimUPdate.id - Dalam kalkulasi ekonomi politik modern, pembentukan entitas pemupuk modal negara (sovereign wealth fund) selalu berada di garis tipis antara lompatan transformasi dan ancaman krisis sistemik.
Ketika isu ketegangan antara kepemimpinan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi Danantara menyeruak ke publik—terutama dipicu oleh target penyetoran dana tunai jumbo hingga Rp120 triliun ke kas negara—publik kembali dihadapkan pada urgensi mendasar: pentingnya menjinakkan Danantara.
Keinginan untuk menjinakkan super-holding ini bukan didasari oleh sikap anti-pembangunan, melainkan oleh kesadaran bahwa tanpa kendali teknokratis, akuntabilitas, dan pengawasan hukum yang ketat, entitas raksasa ini berpotensi berubah menjadi bom waktu bagi tatanan fiskal serta kekayaan nasional.
Friksi di tingkat atas memperlihatkan benturan dua logika yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, otoritas fiskal yang memegang teguh disiplin anggaran berbasis aturan (rules-based fiscal discipline) menuntut transparansi, kepatuhan prosedur, dan perlindungan atas integritas penerimaan negara.
Di sisi lain, desakan kekuasaan yang membutuhkan likuiditas cepat untuk menutupi defisit APBN, membayar utang jatuh tempo, dan mendanai program-program politik bernilai ratusan triliun rupiah, menuntut fleksibilitas tanpa batas.
Ketika pejabat murni yang menolak "kreativitas angka" atau kompromi hukum dianggap sebagai penghambat, maka pragmatisme politik dengan mudah menggeser prinsip integritas tersebut.
Bahaya paling nyata dari Danantara bersumber dari dua risiko struktural utama: risiko quasi-fiscal dan risiko pemanasan aset secara paksa (asset stripping).
Secara fiskal, Danantara menjalankan fungsi anggaran negara di luar APBN. Sejak dividen BUMN dialirkan langsung ke Danantara dan tidak lagi dicatat sebagai PNBP dalam APBN, serta dibentuknya Development Management Fund untuk mendanai proyek-proyek yang tidak layak secara komersial, praktik quasi-fiscal klasik resmi bekerja.
Di atas kertas, defisit APBN mungkin terlihat aman di bawah batas legal 3% PDB. Namun, sebagaimana diperingatkan oleh lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings, model ini menimbun kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) yang masif.
Baca juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Lengkapnya
Ketika proyek-proyek bernuansa politik tersebut gagal, Danantara yang menggenggam BUMN-BUMN vital tidak mungkin dibiarkan kolaps; pada akhirnya, APBN jugalah yang harus melakukan bailout. Negara hanya memindahkan krisis dari catatan resmi ke balik tirai yang tidak transparan.
Secara struktural dan hukum, risiko asset stripping bekerja melalui legal firewall yang amat berbahaya.
Pengaturan yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dan PNBP tidak berlaku bagi Danantara, ditambah klausul bahwa kerugian Danantara bukan merupakan kerugian negara, menciptakan celah privatisasi nilai dan sosialisasi kerugian. Dividen dari BUMN yang sehat (seperti Bank Himbara, Telkom, dan Pertamina) berisiko disedot demi membiayai investasi berisiko tinggi.
Jika beruntung, hasilnya diklaim sebagai prestasi korporasi; jika rugi, ia terbebas dari jeratan pidana korupsi dan audit keuangan negara. Lebih jauh, tekanan untuk mengejar imbal hasil (return) demi memenuhi syahwat penerimaan pusat memaksa BUMN mengabaikan fungsi sosialnya bagi masyarakat luas, sembari membuka ruang bagi restrukturisasi atau penjualan aset strategis tanpa pengawasan terbuka dari DPR dan BPK.
Oleh karena itu, upaya menjinakkan Danantara harus menjadi agenda prioritas yang diwujudkan melalui revisi undang-undang di DPR RI.
Mengembalikan BUMN secara penuh ke model birokrasi lama bukanlah opsi yang presisi karena berisiko mematikan kelincahan bisnis. Solusi teknokratis yang logis adalah melakukan re-integrasi tata kelola Danantara ke dalam sistem hukum keuangan negara melalui empat isu krusial:
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Tiga Orang Mantan PM Thailand
• Restorasi Objek Audit dan Definisi Kekayaan Negara: Menghapus klausul kekebalan yang menyatakan kerugian Danantara bukan kerugian negara, serta mengembalikan wewenang penuh BPK dan KPK dalam mengaudit setiap ceruk penggunaan dana.
• Pengaturan Ulang PNBP dan Kebijakan Dividen (Dividend Capping): Mengatur kembali alokasi dividen BUMN agar sebagian persentase tetap masuk secara wajib ke kas APBN sebagai PNBP demi membiayai layanan dasar publik, serta menghentikan skema off-budget untuk proyek-proyek non-komersial.
• Pembatasan Utang dan Kewajiban Kontinjensi: Menetapkan batas atas (leverage limit) bagi penerbitan obligasi atau pinjaman Danantara guna melindungi profil kredit nasional dari ancaman bailout APBN.
• Mekanisme Check and Balances dengan DPR: Kewajiban menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mendapatkan persetujuan parlemen untuk setiap aksi korporasi strategis seperti privatisasi, restrukturisasi, atau merger aset vital.
Jika pemerintah dan DPR memilih untuk mengabaikan fungsi kontrol ini dan membiarkan Danantara berjalan tanpa benteng kehati-hatian demi melayani syahwat politik jangka pendek, maka lembaga yang digadang-gadang sebagai penopang kemakmuran ini justru akan berubah menjadi mesin penyerap utang dan kebocoran baru—sebuah bumerang fiskal mengerikan yang dampaknya harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Redaksi