Judi Daring Berkedok Game, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Desak Komdigi Blokir Platform

jatimupdate.id
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa.

SURABAYA, JatimUPdate.id - Maraknya praktik judi daring di Jawa Timur dinilai tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga. Dampaknya bahkan meninggalkan trauma panjang bagi anak-anak dan anggota keluarga yang ditinggalkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah yang lebih cepat, agresif, dan menyeluruh untuk memutus akses terhadap platform judi daring.

Baca juga: Perda Disabilitas Sudah Disahkan, Pusdek : Jangan Sampai Hanya Jadi Pajangan Regulasi

Menurut Yordan, dampak judi daring kini semakin nyata di tengah masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang harus menanggung konsekuensi ketika salah satu anggota keluarganya terjerat judi daring hingga berujung pada persoalan hukum.

Salah satu gambaran tersebut terjadi pada keluarga Asmaul di Tuban. Dua anaknya, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan masih balita, harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran sang ayah yang telah tujuh bulan menjalani proses hukum akibat kasus aplikasi HGI dan divonis satu tahun penjara.

Kondisi tersebut, kata Yordan, menunjukkan bahwa persoalan judi daring tidak berhenti pada kerugian finansial. Keretakan rumah tangga, tekanan psikologis, hingga terlantarnya anak-anak menjadi dampak turunan yang harus mendapat perhatian serius.

“Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” tegas Yordan, yang juga merupakan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Yordan menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan pemblokiran maupun penutupan langsung terhadap situs dan aplikasi judi daring.

Pemprov Jawa Timur selama ini lebih banyak berperan dalam melakukan pemantauan, inventarisasi, serta melaporkan temuan platform judi daring kepada pemerintah pusat melalui Komdigi.

Karena itu, ia menilai diperlukan koordinasi dan respons yang lebih cepat dari pemerintah pusat. Pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang terindikasi sebagai sarana perjudian harus dilakukan secara cepat agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Selain persoalan akses, Yordan juga menyoroti pendekatan penegakan hukum terhadap para pemain judi daring.

Menurutnya, penanganan terhadap pemain yang sudah mengalami kecanduan tidak semestinya hanya berorientasi pada pemidanaan. Para pemain perlu dilihat sebagai korban dari ekosistem judi daring yang membutuhkan intervensi sosial dan psikologis.

Yordan mendorong aparat penegak hukum mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice (RJ) serta menyediakan mekanisme rehabilitasi bagi masyarakat yang telah mengalami kecanduan judi daring.

Baca juga: Golkar Jember Gelar Turnamen Mini Soccer Pelajar, 16 Tim Berebut Piala Bahlil Lahadalia

Pendekatan tersebut, menurut dia, dapat dilakukan melalui pendampingan psikologis, edukasi mengenai bahaya judi daring, hingga pembinaan dalam pengelolaan keuangan keluarga.

“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Yordan mengingatkan bahwa modus judi daring saat ini semakin sulit dikenali. Sejumlah platform sengaja dikemas menyerupai aplikasi permainan atau game biasa yang dapat dengan mudah diakses melalui telepon pintar.

Kondisi tersebut membuat masyarakat awam, termasuk kepala keluarga, terkadang tidak menyadari bahwa aplikasi yang digunakan memiliki mekanisme perjudian hingga akhirnya terjebak dalam kecanduan.

Yordan menambahkan, Jawa Timur sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban ruang siber. Payung hukum itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai program pencegahan dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Baca juga: Judi Online Berkedok Game, Penegak Hukum Diminta Telusuri Sistemnya

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kampanye edukasi digital, sosialisasi mengenai ciri-ciri situs judi daring, penguatan patroli siber di tingkat daerah, hingga penyediaan fasilitas pendampingan bagi masyarakat yang telah terdampak.

DPRD Jatim, lanjut Yordan, akan terus mengawal pelaksanaan dan mengevaluasi efektivitas perda tersebut di lapangan.

Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, DPRD Jatim juga mendorong adanya formulasi penanganan yang lebih komprehensif bagi korban judi daring.

“Diperlukan langkah bersama agar pencegahan tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga menyentuh masyarakat yang sudah menjadi korban,” pungkasnya.

DPRD Jatim juga mendorong penambahan alokasi anggaran untuk sosialisasi dan edukasi keamanan serta literasi siber melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dalam pembahasan APBD mendatang.

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru