Permudah Penyidikan, KPK Cekal Empat Anggota DPRD Jawa Timur Keluar Negeri

jatimupdate.id
Kantor KPK

Jakarta, JatimUPdate.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim).
Keempat legislator Jatim itu dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Empat anggota DPRD tersebut yaitu Kusnadi, Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

Baca juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK: Bupati Sidoarjo Berstatus Tahanan Korupsi

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS dan lainnya, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi

Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.

Baca juga: KPK Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Gus Muhdlor Konfirmasi Hadir di Gedung Merah Putih Hari ini

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.


Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.

Baca juga: Pelantikan Ulang 495 ASN di Sidoarjo, Dilakukan secara Tertutup oleh Bupati


"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali. (Yah

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru