Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluhan Kemitraan UMKM

Reporter : Sudarmadji
Wapres bersama KPPU

Jakarta, JatimUPdate.id,– Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin (Wapres) menyambut baik dan mendukung target Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun kedepan (2024-2029).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU, M.Fanshurullah Asa, bahwa target tersebut diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM Nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.

Baca juga: Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional

Secara khusus,kata Ketua KPPU,kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008).

Sebagaimana informasi yang diungkapkan M.Fanshurullah,KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM Nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU. KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut.

“Penyuluh Kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, Anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang," kata M. Fanshurullah usai melakukan pertemuan dengan Wapres,Kamis ( 28 / 3/ 2024) di kediaman resmi Wapres,Jakarta.

Dia menegaskan,dalam upaya untuk mewujudkan target tersebut,pihaknya memiliki strategi,yakni dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya, termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

Sementara menanggapi Ide dari KPPU tersebut.Wapres sependapat, bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan Bisnis suatu Perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi Ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan. Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan.

Wapres juga mengingatkan, bahwa kedepan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.

Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat, jelas Wapres.

Baca juga: KPPU Pilih Dua Lembaga Bakal Susun Indek Kemitraan UMKM Nasional

Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Wapres kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut," pungkas Afan.

Pada acara tersebut,Selain Ketua KPPU, turut hadir pula jajaran Anggota KPPU,Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso. ( dji )

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru