Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua RT 09 DjufriCitraland Gunawan menyebut, warga RT 09 RW 06 Citraland Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri menolak juga keberatan terkait rencana pembangunan SPBU BP AKR.
Gunawan menyebut, penolakan tersebut dari warga yang berdomisili di Cluster South Emerald Mansion Perumahan Citraland.
Baca juga: Saifuddin: Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Perdamaian dan Kesejahteraan Bangsa
"Dahulu dilokasi itu dibuka resto Bakso Bujangan dan telah lama tutup." katanya, Kamis (20/6).
Ia memaparkan, penolakan rencana pembangunan SPBU BP AKR karena faktor keamanan dan kenyamanan. Sebab lokasinya berhimpitan dengan rumah warga. Sehingga diyakini berpotensi menyebabkan polusi karena uap dari BBM tersebut.
Pun risiko kebakaran, kebisingan, potensi kecelakaan dan kemacetan karena terlalu dekat dengan traffic light, apalagi area tersebut merupakan area blank spot, jalan agak menikung.
"Intinya rasa aman dan nyaman warga terganggu dengan adanya rencana pembangunan pompa bensin itu." tegasnya.
Selian itu, izin andalalin diguda tidak sesuai prosedur. Pasalnya urai Gunawan, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga terdampak atau sekitarnya.
Baca juga: Reses di Pandean, Buleks Disambati Layanan BPJS dan Command Center 112
"Izin sudah terbit semua baru di sosialisasikan ke warga." sergahnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendesak Pemkot Surabaya meninjau izin SPBU BP AKR tersebut.
"Perlu ditelusuri lebih dalam memgenai proses penerbitan perijinan. Apakah sudah ada pelibatan warga? Dan untuk rekom amdal prosesnya bagaimana? Sudah sesuai prosesur atau belum?" ujarnya.
Baca juga: Respons Deklarasi Disabilitas, Fathoni: RS Pemkot Harus Punya Penerjemah Tuna Rungu
Maka dari itu, dia menekankan, Pemkot harus mendengar keluhan warga dan jangan pernah menutup mata.
"Pemkot meninjau ulang perijinan pompa bensin tersebut dan mendengar keluhan dari warga." sergah legislator PSI itu
"Pemkot Jangan tutup telinga," demikian Josiah Michael. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman