Surabaya, JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk merevisi judul usulan permohonan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset PD Pasar Surya.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (24/12).
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Syaifudin Zuhri, salah satu anggota Pansus, menyoroti bahwa aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar Surya, meski lembaga tersebut diberi kewenangan untuk mengelola pasar-pasar tersebut.
“Sebaiknya Perda No. 1 Tahun 1999 direvisi, karena mencantumkan pasar di enam lokasi sebagai aset. Padahal faktanya, yang ada hanya kegiatan pasar, bukan lahannya,” ujar Saifudin.
Pendapat ini diamini oleh Yona Bagus Widiatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara narasi judul permohonan dan fakta di lapangan agar pembahasannya mencakup seluruh lokasi pasar.
“Mengganti judul permohonan menjadi lebih relevan adalah langkah yang tepat. Namun, saya tegaskan, jangan sampai revisi ini merugikan warga, apalagi menyangkut lahan mereka,” tegas Yona.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Hal serupa juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi A lainnya. Ia menyebut rapat kali ini belum mencapai titik temu karena aset pasar yang diajukan untuk dihapus tidak pernah diserahterimakan secara fisik maupun administrasi.
“Aset jalan raya yang diajukan untuk dihapus justru tercatat di Simbada sebagai jalan, bukan aset pasar. Maka, judul permohonan penghapusan aset ini kurang tepat,” ujar Cahyo.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Rizal menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar didasarkan pada Perda No. 1 Tahun 1999 dan Perda No. 2 Tahun 1999, yang mendefinisikan pasar sebagai lokasi transaksi jual beli, bukan aset berupa bangunan atau lahan.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area PKL,” kata Rizal.
Ia menambahkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa penghapusan aset benda tidak bergerak harus melalui persetujuan Kepala Daerah, yang hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas dan persetujuan Pimpinan DPRD.
“Dasar hukum ini menjadi pijakan penting dalam proses penghapusan aset yang tengah dibahas,” demikian Rizal. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat