Pansus Raperda Hunian Layak: Kami Berhak Ubah Pasal Agar Sinkron dan Tidak Menabrak Undang-undang 

Reporter : -
Pansus Raperda Hunian Layak: Kami Berhak Ubah Pasal Agar Sinkron dan Tidak Menabrak Undang-undang 
Muhammad Saifuddin, dok JatimUPdate.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - DPRD Surabaya akan menggodok Pansus Hunian Layak sebagai Raperda inisiatif. Ketua Pansus Muhammad Saifuddin mengatakan, Pansus sudah diputuskan dalam sidang Paripurna dengan menetapkan ketua, sekretaris, dan wakil ketua.

Setelah itu Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait dan juga penggagas Raperda Hunian Layak ini.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Kita akan panggil Bapemperda, Birohukum dan DPRKPP untuk menggodok nya," kata eks aktivis PMII itu, Jum'at (7/2). 

Saifuddin menjelaskan, Pansus akan menggodok tentang peraturan Rusunawa, pemukiman kumuh dan pasal-pasal yang akan disinkronisasikan.

Namun, Ia menegaskan Pansus berhak untuk mempertahankan, mengubah, menambah dan menghapus pasal tersebut. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Maka itulah kemudian yang akan menjadikan rujukan kita bersama," tegas Saifuddin.

Legislator Partai Demokrat itu memaparkan, dalam penggodokan Raperda Pansus akan mengkaji pasal secara mendalam. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Sebab, tambah dia agar tidak menabrak hukum di atasnya, seperti undang-undang, pergub, perda dan perwali.

"Yang penting ini adalah sesuai dengan aturan dan tidak menabrak hukum diatasnya. Istilahnya ada hirarki hukum, ada undang-undang, ada pergub, ada perda, ada perwali dan sebagainya sehingga tidak bertabrakan hukum tersebut," demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat