Terbongkar! Murti Jasmani Soroti Pemalsuan Dokumen oleh Oknum PNS Bondowoso
Bondowoso, JatimUPdate.id,- Kasus pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Separuh Badan Jalan Ambrol, Jembatan Sentong Ditutup Total; Perbaikan Diperkirakan 8 Bulan
Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan pemalsuan data kependudukan untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan poligami tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Kasus ini diungkap oleh Murti Jasmani, Direktur Edellweis Bondowoso sekaligus District Coordinator (DC) Lembaga Pelatihan Konsultasi Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI) Kabupaten Bondowoso.
Murti menyoroti lemahnya pengawasan dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan pemalsuan dokumen terjadi.
“Kita sudah mengalami reformasi birokrasi, tetapi kejadian seperti ini masih terus terjadi. Seharusnya tidak ada celah bagi oknum untuk menyalahgunakan sistem. Namun, faktanya ada pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen palsu ini,” ujar Murti dalam keterangannya pada Kamis,(13/3/2025).
Terbongkarnya Kasus Pemalsuan
Kasus ini mencuat setelah istri sah dari oknum PNS tersebut mencurigai adanya perubahan dalam data kependudukan suaminya.
Kecurigaan semakin kuat ketika ia mendapatkan informasi bahwa suaminya telah menikah lagi secara resmi tanpa sepengetahuannya.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan untuk pernikahan kedua tersebut ternyata hasil rekayasa.
“Surat-surat yang kami periksa menunjukkan ada banyak ketidaksesuaian. Kami pun mempertanyakan bagaimana oknum ini bisa mendapatkan dokumen tersebut. Dugaan kami, ada pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen palsu ini,” tambah Murti.
Menurut sumber terpercaya, oknum PNS ini diduga memanfaatkan jaringan tertentu untuk memanipulasi data kependudukannya, termasuk perubahan status perkawinan dalam dokumen resmi.
Modus yang digunakan adalah dengan membuat dokumen baru yang mencantumkan dirinya sebagai duda, sehingga ia dapat mengajukan pernikahan baru tanpa hambatan.
“Jika kasus ini bisa terjadi, bukan tidak mungkin ada banyak korban lain yang mengalami hal serupa. Kita perlu mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Murti.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengurusan dokumen ini.
Diduga, terdapat oknum yang memanfaatkan sistem administrasi kependudukan untuk membantu proses manipulasi data dengan imbalan tertentu.
“Kami menduga ada jaringan yang membantu pengurusan dokumen ini. Biasanya ada pihak yang bermain dalam sistem administrasi dan bisa mengubah data secara ilegal. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk,” jelas Murti.
Murti juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia menilai, pengelolaan data kependudukan harus lebih ketat agar tidak bisa dimanipulasi dengan mudah oleh oknum yang ingin menyalahgunakannya.
“Seharusnya tidak semudah itu seseorang bisa mengubah status perkawinan dalam dokumen kependudukan tanpa proses verifikasi yang ketat. Kami meminta agar pihak berwenang bertindak tegas dan menelusuri siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan di Polres Bondowoso. Berkas perkara sedang diproses, dan jika terbukti, oknum PNS yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pemalsuan dokumen negara merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai hukuman pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 93 dan 94 UU tersebut.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Selain itu, sebagai seorang ASN, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang melakukan pelanggaran berat, seperti pemalsuan dokumen, bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kami berharap agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi tegas, baik secara pidana maupun administratif, agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” kata Murti.
Reformasi Sistem Administrasi Kependudukan
Murti juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Ia menyoroti perlunya penerapan sistem yang lebih aman agar data kependudukan tidak mudah diubah secara ilegal.
“Kami berharap ada pengawasan lebih ketat dalam sistem pencatatan administrasi pernikahan dan kependudukan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen serupa di lingkungan sekitar. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat