Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Delivery Order

Reporter : -
Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Delivery Order
Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Delivery Order, acara tersebut berlangsung di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan. Jumat pagi, (11/04/2025).

 


Lamongan, JatimUPdate.id : Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar langsung keluhan dan masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order.

Baca Juga: KDMP Made Lamongan Resmi Beroperasi, Suplai Pangan hingga Jalin Kemitraan dengan Bulog

Acara tersebut berlangsung di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan. Jumat pagi, (11/04/2025).

Kegiatan Jumat Curhat dipimpin oleh Iptu M. Yusuf Efendi M.M selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan dan didampingi oleh Ipda Mitro.R, M.H. selaku Kanit II Tipidter Satreskrim.

Dalam sambutannya, Iptu M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor layanan pengiriman.

"Kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan edukasi hukum yang relevan dengan tantangan yang mereka hadapi," kata Iptu Yusuf.

Salah satu isu utama yang dalam pertemuan tersebut adalah maraknya orderan fiktif yang sering merugikan para driver.

"Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau agar para driver lebih waspada dan selektif dalam menerima orderan. Jika menemui kejanggalan, sebaiknya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pemesan," tegas KBO Satreskrim Polres Lamongan.

Baca Juga: Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Didorong Jadi Jalan Protokol Penopang Ekonomi

Selain itu, ada pembahasan yang berupa pertanyaan-pertanyaan dari para anggota komunitas Delivery Order tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum saat seseorang driver melakukan pengunggahan foto orang yang diduga sebagai pelaku orderan fiktif di media sosial.

"Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Iptu Yusuf.

Sementara itu, terkait kekhawatiran order pada malam hari, terutama pada saat ada pengiriman dari Lamongan ke luar kota dan adanya potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian mengingatkan agar para driver lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima order.

"Jika merasa tidak aman atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110, di mana Satreskrim Polres Lamongan menyiagakan personel piket selama 24 jam," jelas Iptu Yusuf.

Baca Juga: PMII Unisda Desak Pemkab Lamongan Benahi Tata Kelola Banjir Secara Menyeluruh

Pada saat yang sama, dalam sesi tanya jawab juga dibahas mengenai situasi saat driver diminta mengirimkan barang oleh customer, namun kemudian diketahui barang tersebut adalah barang terlarang.

"Menanggapi hal ini, Satreskrim menyarankan agar setiap driver menyimpan seluruh percakapan dengan customer, terutama terkait jenis dan isi barang yang dikirim, Bukti tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari," Pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan Jumat Curhat ini disambut antusias oleh para anggota komunitas Delivery Order, yang merasa terbantu dan lebih teredukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga serta pekerja jasa antar. (wb/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat