Oligarki Dan Komparador

Reporter : -
Oligarki Dan Komparador
Hadi Prasetyo Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Budaya

Oleh: Hadi Prasetyo

Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Budaya

Baca Juga: Survei, Kekuasaan, dan Ilusi Legitimasi Formal

Surabaya, JatimUPdate.id : Sistem pemerintahan oligarki adalah bentuk kekuasaan di mana segelintir kecil orang (biasanya berdasarkan kekayaan, keturunan, koneksi politik) ikut mengendalikan negara dan kebijakannya demi kepentingan kelompok mereka sendiri.

Ciri utama oligarki antara lain ada konsentrasi kekuasaan; ada motif utama (misal mempertahankan kekayaan dan statusquo), memiliki akses ke mekanisme kontrol (sumberdaya alam, proses politik, pembatasan kelompok luar’ masuk lingkar kekuasaan; akses kooptasi dan ‘represi’.

Oligarki bukan bentuk pemerintahan resmi, bukan demokrasi murni, bukan monarki dan bukan plutokrasi murni (pemerintahan oleh orang kaya).

Di negara "demokratis" praktik oligarki bisa terjadi jika uang berpengaruh besar karena biaya politik sangat tinggi. Bisa pula terjadi jika pola rotasi kekuasaan terbatas, artinya kelompok yang sama atau jaringan mereka terus-menerus didorong memegang jabatan kunci.

Praktik oligarki ini akan nampak jelas ketika kebijakan tendensius (undang-undang dan regulasi cenderung menguntungkan elite bisnis/politik yang berkuasa).

Oligarki adalah sistem yang nyata di mana sekelompok kecil elite memonopoli kekuasaan dan sumber daya negara untuk keuntungan mereka sendiri, hampir selalu beroperasi di balik layar sistem politik formal.

Oligarki pada umumnya adalah pemilik modal besar domestik, tetapi modal kekayaannya juga terkait dengan permodalan global dari berbagai negara dalam sistem finansial global. Sehingga menjadi cukup terbuka kemungkinan oligarki tertentu akan bisa menjadi semacam ‘agen kapital asing’ yang disebut “komprador”.

Dalam konteks ini superimpose (overlay-peran bertumpuk) oligarki-komprador bisa menjadi ‘ancaman’ ditinjau dari sudut pandang intelijen pertahanan negara.

Tetapi apakah komprador tidak menguntungkan negara? Ternyata ada sisi menguntungkan yang memang diperlukan oleh negara dari keberadaan komprador, namun ada dalam platform “mitra strategis terkendali”.

Konsep ini lebih tepat disebut ‘mitra strategis asing yang diatur ketat oleh negara’ untuk tujuan pembangunan nasional spesifik (misal alih teknologi, akses pasar, investasi strategis).

Komprador berlatar belakang investasi diperlukan dengan waspada, terutama dalam kuatnya kebijakan untuk ‘hilirisasi’ dimana Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam teknologi dan inovasi yang efisien-berkualitas-dan berdaya saing.

Juga terbatasnya ‘modal uang’ dalam negeri untuk investasi jangka panjang diluar ‘hutang negara’ yang merimplikasi pada likuiditas fiskal pemerintah.
Memahami komprador lebih jauh, perlu mengetahui beberapa aspek konsep komprador secara teoritis.

Pertama, konsep komprador dalam konteks dikotomi kepentingan. Teori Dependensi (Dependency Theory - Frank, Cardoso, Amin), istilah komprador berasal dari analisis Marxis dan teori dependensi. Kelas komprador adalah elit lokal yang bertindak sebagai perantara bagi modal asing, mengkonsolidasikan struktur ekonomi yang mengekstrak sumber daya dan surplus, untuk mendorong dari negara "pinggiran" (misal seperti Indonesia sebagai negara sedang berkembang) ke negara "inti" (negara maju).

Mereka dianggap memperkuat ketergantungan dan menghambat pembangunan industri nasional yang mandiri.

Kedua, dalam konteks neo-kolonialisme (Nkrumah, K, 1965) aktivitas komprador yang mementingkan diri sendiri mencerminkan mekanisme neokolonial, di mana bekas penjajah (atau kekuatan asing baru) mempertahankan pengaruh ekonomi/politik melalui elit lokal yang bisa diajak bersekongkol.

Ketiga, dilema dikotomi (antara untuk diri sendiri vs untuk negara). Teori dependensi klasik cenderung melihat seluruh kelas komprador sebagai bagian integral dari sistem eksploitatif. Kepentingan mereka, meski tampak "nasional" sesaat, pada akhirnya terikat pada logika akumulasi modal asing.

Tetapi revisi Teori Dependensi (Cardoso & Faletto - Associated-Dependent Development, 1979), mengakui kemungkinan "pembangunan dependen terkait".

Di bawah kondisi tertentu (misalnya, negara kuat, pasar domestik besar), aliansi antara modal asing, negara, dan sebagian borjuasi lokal dapat mendorong industrialisasi terbatas, meski tetap bergantung dan timpang.
Keempat, konsep peran negara (Evans - Embedded Autonomy, 1995), yang menjadi kunci pembeda pada konsep komprador adalah kapasitas dan otonomi negara.

Apakah negara memiliki kapasitas birokrasi ("embedded autonomy") untuk mampu mengarahkan dan mengatur aktivitas perantara (potensial "komprador untuk negara") sehingga benar-benar melayani tujuan pembangunan nasional jangka panjang, termasuk alih teknologi dan peningkatan kapasitas domestik? Tanpa negara kuat, "komprador untuk negara" mudah berubah menjadi "komprador untuk diri sendiri/kroni".

Resiko yang mungkin terjadi adalah terbentuknya kronisme dan penyelewengan. Istilah "untuk kepentingan negara" rentan disalahgunakan untuk membenarkan praktik kronisme dan KKN, di mana elit mencoba memanfaatkan hubungan dengan asing untuk keuntungan pribadi/ kelompok dengan kedok "nasionalisme".
Kelima, dalam konteks kesenjangan teknologi (Technological Gap Theory - Posner, Gomulka), negara berkembang menghadapi hambatan besar dalam inovasi teknologi dibandingkan negara maju.

Perantara (komprador) bisa menjadi saluran masuknya teknologi, modal, dan pengetahuan asing yang sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Demokrasi Elektoral: Antara Koreksi Struktural dan Langkah Mundur Kedaulatan

Konsep komprador juga bisa mendorong keunggulan komparatif dinamis dan industrialisasi. Menurut Amsden & Wade (Developmental State, 1989), negara berkembang di Asia Timur (Korea Selatan, Taiwan) berhasil maju karena negara secara aktif "mendisiplinkan" pasar dan bisnis (termasuk yang bermitra dengan asing).

Mereka memaksa perusahaan asing dan lokal (komprador) untuk memenuhi target kinerja (ekspor, alih teknologi) sebagai syarat mendapat insentif. Peran perantara ‘harus’ tunduk pada strategi industri nasional yang jelas.
Komprador harus berperan efektif dalam transfer teknologi (TT).

Komprador yang efektif "untuk negara" harus mampu menegosiasikan syarat TT yang menguntungkan (lisensi, pelatihan, R&D bersama, kandungan lokal), bukan hanya menjadi distributor/pemasok bahan baku. Ini membutuhkan keahlian negosiasi dan dukungan regulasi negara. Tanpa strategi TT yang agresif dan investasi domestik dalam R&D, peran komprador justru mengunci negara dalam ketergantungan teknologi dan posisi rendahan dalam rantai nilai global (GVCs).

Yang kemudian menjadi menarik sebagai pembelajaran, bagaimana Indonesia (sebagai negara Non-Blok) bisa mengadopsi peran oligarki dan komprador dalam konteks dinamika lingkungan geostrategis yang terpusat pada tiga kutub utama (Amerika, China dan Rusia).

Teori Keseimbangan Kekuasaan (Balance of Power - Waltz, Morgenthau), menyatakan bahwa dalam sistem multipolar (AS, Cina, Rusia), negara menengah seperti Indonesia berusaha mencegah dominasi satu kekuatan dengan membina hubungan sebaik-baiknya dengan semua pihak.

Konsep Hedging Strategy (Kuik, Tessman, 2008), strategi utama negara menengah di lingkungan yang tidak pasti mendorong mereka menghindari aliansi formal (non-blok) tetapi aktif membangun hubungan ekonomi/ militer yang bermanfaat dengan semua kekuatan besar untuk memaksimal kan keuntungan, meminimalkan risiko, dan menjaga otonomi.

Peran Komprador sebagai entitas yang berinteraksi dengan kekuatan asing dapat menjadi alat ‘hedging’:
Pertama, melalui pendekatan diversifikasi. Bermitra dengan perusahaan dari AS, Cina, dan Rusia di berbagai sektor (digital, infrastruktur, energi) dapat mengurangi ketergantungan pada satu negara.

Kedua, pendekatan pengaruh. Hubungan ekonomi yang dalam dapat memberi pengaruh politik tak langsung.
Ketiga, pendepatan transfer pengetahuan, dimana akan menguntungkan negara karena mempunyai akses ke ekosistem teknologi dan pasar yang berbeda-beda.
Namun hedging beresiko penjepretan (Hedging Dilemma).

Kekuatan besar mungkin menuntut loyalitas atau menghukum "permainan dua sisi". Oleh karena itu komprador yang tidak diatur bisa menjadi titik masuk tekanan geopolitik atau terlibat dalam persaingan yang merugikan kepentingan nasional (misal pada proyek yang menciptakan ketergantungan strategis).

Kepiawaian diplomasi harus menjadi andalan negara, karena diplomasi yang efektif mengandung aspek keluwesan sekaligus kewaspadaan tinggi dan kepastian hukum.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam memahami dan mengharapkan politik pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia bisa berjalan baik dan benar-benar mampu mendorong kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (dalam konteks oligarki-komprador):

Baca Juga: Akhmad Munir : Dilema Industri Pers Saat Ini Seperti Kiasan Di Benci Tapi Dirindukan

Pertama, kewaspadaan mutlak. Kecurigaan historis terhadap komprador yang mementingkan diri sendiri dan membangun kroni yang serakah, sangat beralasan (berdasarkan teori dependensi dan pengalaman empiris mereka merusak pembangunan dan kedaulatan).
Kedua, "komprador untuk negara" adalah untuk kemitraan strategis terkendali yang diatur ketat oleh negara untuk tujuan pembangunan nasional spesifik (alih teknologi, akses pasar, investasi strategis).

Ketiga, peran komprador yang menguntungkan harus diimbangi dengan sistem politik kekuasaan yang transparan-akuntabel, bersih, dan kuat.

Pemikiran Evans, Amsden, Wade, menyatakan perlunya kapasitas negara yang kuat, dimana birokrasi kompeten dan relatif bersih dengan "embedded autonomy" (terhubung dengan industri tapi independen dari kepentingan sempit).

Disamping itu strategi nasional harus jelas. Visi pembangunan industri dan teknologi yang terdefinisi, termasuk prioritas alih teknologi dan peningkatan kapasitas domestik. Bukan sekedar slogan ‘hilirisasi’.

Perlu pula landasan kerangka hukum yang memaksa mitra asing untuk transfer teknologi, menggunakan tenaga kerja lokal, memenuhi standar keberlanjutan, dan mencegah praktik monopolistik/eksploitatif. Regulasi anti-KKN adalah mutlak.

Negara perlu meningkatkan investasi dalam SDM dan R&D domestik. Mitra asing hanya pelengkap, bukan pengganti investasi domestik dalam pendidikan, pelatihan, dan riset.

Negara juga harus mampu membangun diplomasi internasional dalam konteks geostrategi Non-Blok dan hedging. Manfaatkan persaingan antara negara-negara adidaya untuk keuntungan domestik, menjaga diversifikasi kemitraan dan diplomasi pro-aktif (posisi Indonesia yang kuat dalam forum ASEAN) bisa memperkuat posisi tawar.

Pada akhirnya keamanan nasional (national security) harus menjadi filter utama. Setiap kerja sama dengan entitas asing (apalagi dari negara adidaya) harus melalui saringan keamanan nasional yang ketat untuk risiko spionase, ketergantungan strategis, atau gangguan stabilitas.

Yang tidak boleh dilupakan, bahwa komprador ada di semua spektrum kekuasaan. Secara teoritik, mereka yang berkuasa bisa memanfaatkan negara untuk ‘melayani kepentingan asing’, sedangkan mereka yang di oposisi bisa juga bersedia menjadi "tunggangan" asing untuk meraih kekuasaan.

Seluruh ulasan dalam artikel ini kiranya bisa menjadi bahan renungan dengan mengkaitkannya pada kondisi perpolitikan kekuasaan di Indonesia terkini. Siapa saja elitnya, siapa saja kroninya, siapa saja oligarkinya dan siapa saja kompradornya. Bagaimana pula “kelakuannya”, nasionalismenya.
Nampaknya masih ruwet seperti benang kusut.

Mudah-mudahan Presiden Prabowo mampu mengatasi semua tantangan dan mengurai keruwetan ‘warisan’ itu, tanpa cawe-cawe dari sistem kekuasaan yang mewariskan keruwetan itu, yang bisa makin membuat ruwet kuadrat, pangkat 3, pangkat 4 dst. (roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat