DPRD Surabaya Soroti Tagihan Pajak Reklame SPBU hingga 500 Persen
Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Hiswana Migas Surabaya, Senin (28/7). Agenda rapat membahas keluhan pelaku usaha terkait tagihan pajak reklame dari Pemkot Surabaya yang dianggap memberatkan.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengungkapkan, pengusaha SPBU mendapat tagihan pajak reklame tambahan yang mencapai lima kali lipat dari nilai awal. Padahal, obyek pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Ya kami mendengar keluhan mereka ini sangat luar biasa. Ketika kita dengar mereka diperlakukan seperti itu, tagihan pajak susulan dari pemkot yang mencapai 500 persen, yang mestinya tidak menjadi obyek pajak tapi dimasukkan pajak,” kata Machmud, Senin (28/7)
Ia mencontohkan papan nama atau resplang milik SPBU. Dalam ketentuan Perda, reklame yang dikenai pajak seharusnya yang bersifat menarik perhatian masyarakat.
“Tapi resplang SPBU ini dikenakan semua, depan, samping, belakang, kanan, kiri. Yang belakang itu siapa yang lihat? Tapi tetap saja dikenai,” tegasnya.
Machmud menambahkan, banyak pengusaha yang sudah membayar kewajiban pajaknya.
Namun beber legislator Partai Demokrat itu, tetap mendapat tagihan tambahan karena dianggap salah hitung dari pihak Pemkot.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Kesalahannya dari Pemkot, tapi korbannya pengusaha. Mereka bukan tidak bayar, tapi malah dikasih silang. Padahal sudah bayar, cuma menurut Pemkot masih kurang,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap pemkot yang langsung memberikan tanda silang tanpa komunikasi yang baik kepada para pelaku usaha.
“Seakan-akan mereka tidak taat pajak. Nah ini yang enggak boleh. Harusnya jangan disilang, tetap ditagih dengan komunikasi yang baik,” ucap politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Machmud juga menyinggung ketidakkonsistenan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, definisi reklame dalam perda tersebut sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta. Namun implementasinya berbeda.
“Di Jakarta, yang dikenakan pajak hanya tulisan resplang Pertamina-nya. Tapi di Surabaya, semuanya dikenakan. Padahal aturannya sama, kata-katanya sama persis,” demikian Mochamad Machmud. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman