Helm Pernah Jatuh Jangan Dipakai Lagi

Reporter : -
Helm Pernah Jatuh Jangan Dipakai Lagi
foto istimewa

Jakarta(Jatimupdate.id)-Para pengguna motor yang memiliki helm, harus tahu standar mengenai waktu atau batasan pemakaian helm. Bahkan, helm yang pernah jatuh jangan digunakan lagi, karena sudah tidak maksimal dalam memberi perlindungan.
Salomon Manalu, Brand Manager JPX Helmet, mengatakan, helm yang sudah pernah jatuh dan meninggalkan jejak penyok atau rusakan sebaiknya juga diganti. "Kalau jatuh dan terkena benturan, maka dia (helm) harus diganti. Apalagi, jatuh dengan ada beban (luka) di bagian dalamnya," katanya seperti dikutip kompas.com, kemarin.

Menurutnya, ketika helm mengalami benturan atau terjatuh, maka sterofoam yang berada di dalamnya mengeras dan menjadi lebih padat. Salomon mengilustrasikan sterofoam helm sama halnya dengan airbag mobil, yang usai mengalami kecelakaan harus langsung diganti.

Ia menambahkan, helm yang pernah jatuh dan alami kerusakan akan berbahaya jika tetap digunakan. Sebab, daya redam helm tersebut terhadap kepala pengendara bakal berkurang alias tidak maksimal.
Pada bagian lain, Salomon mengingatkan bahwa helm ada masa pakainya. Apabila sudah mencapai batasnya atau sudah kedaluwarsa, pemilik harus segera menggantinya. "Helm sebaiknya diganti usai dipakai tiga sampai lima tahun. Pasalnya, helm yang berumur sudah tak bisa lagi melindungi kepala dengan maksimal," ujarnya. (Yok)

Editor : Redaksi