Karyawan MNC Ungkap Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar di Koran Sindo
Jakarta, JatimUPdate.id– Karyawan MNC Group mengungkap terjadinya fraud pada Dana Pensiun Bimantara (Danapera) sekitar Rp9 miliar di PT MNI (Koran Sindo).
Baca Juga: Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar Rupiah ke Pekerja
Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/7/2025).
Sidang atas nama Penggugat Jaelani AM dan Yorri Farli dipimpin ketua majelis hakim Mochamad Arief Adikusumo menghadirkan dua saksi dari karyawan MNC Group, yaitu Sabir dan Muhibudin Kamali.
Di depan persidangan, Sabir menjelaskan bagaimana kronologi pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana aturan dan sewenang-wenang.
Menurut Sabir, pada 17 April 2023, karyawan PT MNI (Media Nusantara Informasi/Koran Sindo) dikumpulkan dalam pertemuan yang dipimpin Indra Mamlukat selaku Head of HRD MNC Group kala itu.
Hadir dalam pertemuan para pejabat MNC dan MNI saat itu, antara lain CEO PT MNI, Plt Pemimpin Redaksi Koran Sindo, Direktur Pemberitaan MNC Group, tim HRD MNC Group, dan seratusan pegawai PT MNI/Koran Sindo.
Saat pertemuan pada 17 April 2023, Indra menyampaikan rencana penutupan operasional Koran Sindo dengan dalih efisiensi karena adanya kerugian.
Ketika itulah, Indra mengungkapkan adanya fraud pada Danapera, di mana sebagian gaji karyawan dipotongkan untuk uang pensiun.
Baca Juga: Akhmad Munir : Dilema Industri Pers Saat Ini Seperti Kiasan Di Benci Tapi Dirindukan
”Bapak Indra Mamlukat menjelaskan ada fraud di Danapera, nilainya Rp9 miliar,” ujar Sabir.
Sabir lalu menjelaskan, setelah pertemuan tersebut karyawan berembuk dan menyepakati sejumlah hal yang dituangkan dalam bentuk petisi.
Dalam petisi yang disampaikan kepada manajemen perusahaan itu, para karyawan pada intinya menolak PHK karena tidak ada alasan yang jelas.
Namun, manajemen bergeming. Proses PHK berlanjut dengan memanggil satu per satu karyawan untuk ”negosiasi”. Masing-masing karyawan ditawari kompensasi dengan jumlah bervariasi antara Rp20 juta sampai Rp90 juta.
Namun manajemen tidak menjelaskan secara rinci apa saja komponen kompensasi PHK tersebut. Ketika ditanya, manajemen menjelaskan dana tersebut sudah mencakup seluruh hak karyawan.
Baca Juga: Dari "Kaleidiskop Media Massa 2025", Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
”Baru pada negosiasi itulah karyawan diberikan surat PHK. Itu pun bagi yang menerima tawaran perusahaan. Bagi yang menolak atau pikir-pikir, surat PHK tidak diberikan,” terang Sabir.
Ahmad Buchari Huzaini, kuasa hukum Penggugat mengatakan, keterangan dua saksi dalam sidang hari ini membuka secara terang benderang apa yang terjadi di balik proses PHK yang menimpa karyawan PT MNI.
”Keterangan saksi memperkuat argumen gugatan yang kami ajukan,” kata dia.
Redaksi JatimUPdate.id mendapatkan data tentang narahubung yaitu Hizbullah A. Sudjana, S.H., M.H yaitu 081455110000/Ketua Tim Kuasa Hukum. Serta Ahmad Buchari Huzaini SH yaitu 0857 6460 4130/Kuasa Hukum. (rilis/sof/her)
Editor : Herry Sinamarata