Pendamping Desa Memainkan Peran Kunci dalam Mengawal dan Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo

Reporter : -
Pendamping Desa Memainkan Peran Kunci dalam Mengawal dan Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, Penasehat Menteri Desa PDT.

 

Bojonegoro, JatimUPdate.id - Dalam rangka mencapai Asta Cita Presiden RI ke-6, yaitu "Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan," Pendamping Desa memainkan peran kunci dalam mengawal program di Desa termasuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di desa-desa.

Baca Juga: Pengurus BUMDes se-Umbulsari Digembleng, Fokus Tertib Laporan Keuangan

Penasehat Menteri Desa Dan PDT RI, Prof. Dr. H. Zanuddin Maliki, M.Si yang juga Sekertaris Strategic Policy Unit (SPU) Kemendesa PDT menyatakan arahan dalam Rakor bersama para Pendamping Desa di Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (27/09/2015).

Lebih jauh Prof Zainuddin Maliki menyampaikan bahwa peran Pendamping Desa dalam memfasilitasi dan mendampingi desa dalam melaksanakan program Ketahanan Pangan di Desa.

Pendamping Desa juga, lanjut Prof Zainuddin, akan mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

"Tenagan Pendamping Desa juga berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam dan ekonomi lokal," kata Prof Zainuddin saat memberikan materi dalam Rakorkab TPP Bojonegoro tersebut.

Baca Juga: Musyawarah Desa Pertanggungjawaban BUMdesa Jadi Ajang Transparansi Anggaran Desa Batal

Lebih dalam Zainuddin Maliki juga menyampaikan bagaimana kolaborasi dan kerjasama antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa yang berjalan dengan baik akan menjadikan kinerja lembaga ini lebih efektif dan efisien.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mencontohkan bagaimana penerapan dilapangan bahwa Produksi ada di BUMDes sedangkan Pemasaran Produk oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, juga disampaikan bahwa Pendamping Desa harus mampu menjadi jembatan dalam memperkuat kelembagaan desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Baca Juga: Pendamping Desa - Fiskal Mencekik : Antara Agen Perubahan, Penjaga Nurani DD, dan Arsitek Ekonomi Gotong Royong

Dengan demikian, desa-desa dapat menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola program swasembada pangan.

"Dalam mengawal program swasembada pangan, Pendamping Desa juga harus memastikan bahwa program tersebut dapat memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat yang paling rentan," ungkapnya.

Dengan peranannya yang strategis, Pendamping Desa dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan swasembada pangan di desa-desa dan mencapai tujuan Asta Cita Presiden RI ke-6. (wb/mmt)

Editor : Miftahul Rachman