Kasus Faiz: 17 Advokat dan Enam LBH Dampingi Pegiat Literasi yang Diduga Dikriminalisasi

Reporter : -
Kasus Faiz: 17 Advokat dan Enam LBH Dampingi Pegiat Literasi yang Diduga Dikriminalisasi
Sebanyak 17 advokat dan enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini turun tangan mendampingi Faiz dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

 

Kota Kediri, JatimUPdate.id – Dukungan publik terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar madrasah asal Nganjuk sekaligus pegiat literasi di Kediri yang ditangkap Polres Kediri Kota, terus meluas.

Baca Juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

Sebanyak 17 advokat dan enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini turun tangan mendampingi Faiz dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

Kuasa hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyebut sejumlah LBH resmi bergabung pada Senin 29 September 2025.

“LBH Surabaya baru bergabung, menyusul nanti ada LBH Malang juga,” kata Anang dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/09/2025).


Menurut dia, LBH Surabaya diwakili Lingga menyerahkan surat kuasa kepada Faiz di Polresta Kediri sekaligus mengajukan pemeriksaan tambahan.

“Mereka juga ikut dalam agenda di Polresta hari ini,” jelas Anang.

Anang menegaskan, dukungan tidak hanya datang dari advokat dan LBH, melainkan juga tokoh nasional yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Baca Juga: Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Ditunda

“Untuk penangguhan penahanan saat ini masih kita proses, penjaminnya dari beberapa tokoh masyarakat di Kediri dan sekitarnya dan ada juga tokoh nasional,” ujarnya.

Ia menilai penangguhan penahanan mendesak untuk dikabulkan karena Faiz masih berstatus pelajar dan bulan depan menghadapi ujian akhir. “Penangguhan penahanan sangat penting sebab Faiz adalah pelajar dan ia punya hak pendidikan juga,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi, Fahmi, mengatakan dukungan bagi Faiz kini meluas hingga ke Jakarta. Ia menyebut Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara turut menyuarakan keprihatinan.

“Seperti yang diungkapkan Romo Simon Lili Tjahjadi, penangkapan disertai tindakan aneh yaitu penyitaan buku ilmiah yang justru mengajak berpikir kritis,” kata Fahmi.

Baca Juga: Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persib, Reina Sesalkan Stadion Tak Bisa Penuh

Fahmi menilai dugaan kriminalisasi terhadap Faiz berpotensi mencederai kultur berliterasi masyarakat. Publik, kata dia, menanti apakah penahanan ini benar didasarkan bukti kuat atau sekadar dugaan tanpa pijakan hukum yang kokoh.

Polres Kediri Kota sebelumnya menahan Ahmad Faiz Yusuf (19), kader Muhammadiyah asal Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (23/9/2025) dini hari WIB.

Polisi menjerat Faiz dengan pasal penghasutan yang dianggap menimbulkan kebencian terhadap orang lain.

Tim penyidik mendatangi rumah Faiz pada Minggu (21/9) malam. Mereka menggeledah kamar dan menyita satu laptop, satu handphone, serta sejumlah buku. (mam/mmt)

Editor : Miftahul Rachman