Restorative Justice Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Berkeadilan di Jawa Timur

Reporter : -
Restorative Justice Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Berkeadilan di Jawa Timur
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

Surabaya, JatimUPdate.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Kuntadi sepakat memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ) di seluruh daerah Jawa Timur.

Kesepakatan itu diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

Baca Juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba

Khofifah menegaskan, langkah ini menjadi babak penting dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial masyarakat.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jawa Timur seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Restorative Justice Plus atau RJ+ akan diterapkan di tingkat daerah dengan menyeimbangkan aspek hukum dan sosial. Sebagai contoh, ia menyoroti kasus di Sidoarjo yang menunjukkan pentingnya penyelesaian hukum yang juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

“Bupati dan wali kota harus peka terhadap persoalan sosial tanpa menunggu data dari BPS atau Kemensos. Data masyarakat itu dinamis dan harus terus diperbarui agar kebijakan tepat sasaran,” tegas Khofifah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu berharap penerapan RJ tidak berhenti di penghentian penuntutan semata, melainkan dilanjutkan dengan pemulihan sosial, termasuk restitusi korban, pendampingan psikologis, dan pembinaan pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jatim Kuntadi menyebut RJ sebagai solusi yang mengedepankan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

“Restorative Justice ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung, memberi ruang dialog, dan memastikan hukum tetap berpihak pada kemaslahatan sosial,” jelasnya.

Kuntadi juga menyinggung pentingnya kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi kesalahan diskresi yang bisa berujung tindak pidana korupsi.

“Kita harus berani berbenah. Jangan membiasakan proses yang salah, karena kebijakan hari ini menentukan masa depan,” tegasnya.

Selain MoU Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama pembangunan daerah antara Pemprov Jatim dan seluruh kabupaten/kota. Agenda dilanjutkan dengan Focus Group Discussion bertema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, turut menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim ini diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.(DPR) 

 

 

Editor : Redaksi