Banwaslu Trenggalek: Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol Terkendala Akses Aplikasi SIPOL

Reporter : -
Banwaslu Trenggalek: Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol Terkendala Akses Aplikasi SIPOL
Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek dalam jumpa pers di gedung Banwaslu Trenggalek, Jumat (26/08/2022).

Trenggalek (Jatimupdate.id) -Bawaslu Trenggalek mengakui tak maksimal dalam pengawasan verifikasi administrasi partai politik (parpol). Hal demikian disebabkan terbatasnya akses terhadap aplikasi Sipol.

Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan pengawasan verifikasi administrasi parpol ibarat berjalan memakai tongkat. Karena, dirinya tak bisa menganalisis temuan information ganda interior maupun eksternal serta pencatutan nama.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Tak ayal, kendalanya tersebut juga dirasakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Menurut pantauannya di aplikasi Sipol, tidak ada NIK yang bisa dicocokkan ke dalam aplikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

"Aplikasi Sipol ini menjadi kendala utama, karena berbeda apa yang dimiliki dengan teman KPU, jadi kami tertatih-tatih dalam melaksanakan pengawasan,".

Rokhani mengungkapkan, Sipol yang digunakan Bawaslu Trenggalek itu hasil dari serah terima antara Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-RI).

Padahal dalam berita acara penyerahan dari Bawaslu RI sudah jelas, namun di bawah merasakan ada akses yang tidak bisa kami lakukan pengawasan," individualized organization Rokhani.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Disinyalir, metode pengawasan oleh Bawaslu Trenggalek dalam verifikasi administrasi parpol itu ada dua. Pertama pengawasan langsung di KPU Trenggalek, kedua mencocokan melalui aplikasi Sipol.
Jumat (26/08/2022)

Kami juga membuka posko pengaduan di Bawaslu Trenggalek selama 24 jam," ujar Rokhani.

Dalam pembukaan posko itu, Rokhani masih mendapati informasi satu masyarakat yang konsultasi tentang temuan pencatutan nama di salah satu partai politik.

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

"Ada satu yang konsultasi, namun belum mengajukan aduan," jelasnya di ruang kerja Rokhani.

Tak pelak dari hasil pengawasan Bawaslu Trenggalek pada verifikasi administrasi parpol ada sejumlah 6456 anggota parpol dari 20 parpol yang ada di Trenggalek Belum Memenuhi Syarat (BMS). (FJ)

"Kami belum bisa memilah information BMS itu, karena akses Sipol kami sangat terbatas,".

Editor : Redaksi