Ketum JongMa Ponirin Mika: Hengkangnya Kapal Seismik PT KEI, Awal Kemenangan Warga Kangean
Paiton, Probolinggo, JatimUPdate.id - Hengkangnya kapal seismik milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dari perairan Pulau Kangean menjadi simbol kemenangan masyarakat kepulauan yang selama ini kerap diabaikan.
Baca Juga: Ratusan Manuskrip Kuno Ditemukan di Gelaman Kangean
Ketua Umum Jong Madura (JongMa) Kabupaten Probolinggo Raya, Ponirin Mika, yang berasal dari Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah titik awal kebangkitan masyarakat dalam mempertahankan hak hidup dan menjaga laut mereka dari ancaman eksploitasi.
“Ini merupakan awal dari kemenangan masyarakat Kepulauan Kangean,” ujar Ponirin Mika.
Ia mengapresiasi perjuangan warga, nelayan, dan pemuda Kangean yang berhasil menghalangi survei seismik PT KEI.
Bagi Ponirin, keberhasilan ini bukan sekadar penolakan terhadap perusahaan, tetapi perlawanan terhadap ancaman atas masa depan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat kepulauan.
Aksi yang dilakukan puluhan perahu nelayan untuk mengusir kapal seismik menunjukkan bahwa solidaritas warga Kangean masih kuat. Mereka tidak tinggal diam ketika laut—sumber utama kehidupan mereka—terancam oleh aktivitas industri.
Getaran dari survei seismik dianggap dapat merusak ekosistem laut, menurunkan hasil tangkapan ikan, dan pada akhirnya merugikan ekonomi masyarakat pesisir.
“Perlawanan anak-anak muda, nelayan, dan juga masyarakat Kangean menandakan bahwa keberlangsungan kehidupan sangat dipikirkan oleh mereka,” sambung Ponirin.
Ia menilai semangat itu harus dijaga agar perjuangan tidak berhenti pada satu kemenangan simbolik.
Meski demikian, hengkangnya kapal seismik ini belum menjadi akhir dari perjuangan. Masyarakat Kangean masih menuntut penyelesaian permanen agar tidak muncul “babak baru” eksplorasi dengan dalih yang berbeda.
Pemerintah daerah dan pusat perlu menindaklanjuti aspirasi ini dengan langkah konkret: meninjau ulang izin operasi, dokumen lingkungan, serta transparansi kebijakan migas di wilayah kepulauan kecil.
Baca Juga: Konflik Survei Seismik di Pulau Kangean Picu Kekhawatiran
Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, bahkan telah mendesak pemerintah untuk menghentikan survei seismik secara total dan meninjau kembali izin PT KEI.
Ia menegaskan bahwa Pulau Kangean termasuk wilayah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas eksploitasi di kawasan yang rentan ekologinya.
Selain aspek hukum, momentum ini juga harus dijadikan refleksi bagi arah pembangunan di Kangean.
Selama lebih dari dua dekade keberadaan industri migas di wilayah ini belum memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Karena itu, perlawanan warga juga merupakan kritik terhadap model pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat kepulauan.
Pemerintah seharusnya menjadikan Kangean sebagai contoh wilayah yang mampu menjaga kedaulatan ekologisnya.
Baca Juga: Nelayan Kangean Gelar Aksi di Laut Tolak Eksplorasi Migas, Kapal Seismik Diminta Hengkang
Alih-alih terus memberi ruang bagi eksploitasi energi, sudah saatnya potensi perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari dikembangkan sebagai sumber ekonomi berkelanjutan.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dikenal karena perlawanan mereka, tetapi juga karena keberhasilannya menjaga laut dan membangun dari akar budayanya sendiri.
Seperti disampaikan Ponirin Mika, kemenangan ini adalah permulaan. Ia berharap tidak ada lagi kebijakan yang lahir tanpa mendengar suara masyarakat Kangean. “Kami ingin penyelesaian akhir, bukan babak baru,” tegasnya.
Hengkangnya kapal seismik PT KEI menjadi pelajaran penting: bahwa suara masyarakat, jika disuarakan dengan keberanian dan kebersamaan, mampu mengguncang kepentingan besar.
Kini, tanggung jawab ada pada pemerintah untuk memastikan kemenangan ini benar-benar bermakna—bukan hanya simbolis.
Laut Kangean telah berbicara, dan rakyatnya telah bersuara. Saatnya negara mendengar. (pm/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat