Ketua PPKD Desa Masalili Buka Ruang Keberatan Hasil Verifikasi Kades

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy

Muna, JatimUpdate.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili menegaskan membuka ruang keberatan bagi seluruh bakal calon kepala desa terkait hasil verifikasi berkas pendaftaran. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menyusul diumumkannya dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Rahmat menyampaikan bahwa mekanisme keberatan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Masalili, Kabupaten Muna.

“Bila ada pendaftar bakal calon Kades yang merasa keberatan, silakan sampaikan dengan dasar yang jelas serta mekanisme yang tepat. Kesempatan itu berlaku bagi yang tidak memenuhi syarat maupun yang memenuhi syarat,” ujar Rahmat, Sabtu (10/1/2026).

Sebelumnya, PPKD Masalili telah mengumumkan hasil verifikasi berkas melalui Surat Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 berdasarkan Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dari empat bakal calon yang mendaftar, dua orang dinyatakan memenuhi syarat, yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri, sementara Abd. Rahmansyah dan Ilyas dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Rahmat menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kesesuaian dokumen yang dilakukan secara internal dan lapangan oleh panitia, serta melalui koordinasi intensif dengan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.

“Kami tidak mengambil keputusan secara sepihak. Semua didasarkan pada regulasi, mekanisme yang ada, dan petunjuk dari Tim Desk Kabupaten,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa berkas pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat telah dipastikan keabsahan dan kelengkapannya. Namun, kesesuaian setiap dokumen tetap menjadi aspek utama dalam penilaian.

Terkait dua pendaftar yang tidak memenuhi syarat, Rahmat memaparkan bahwa pendaftar atas nama Ilyas tidak melengkapi seluruh dokumen hingga batas akhir tahapan verifikasi. Sementara Abd. Rahmansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena adanya ketidaksesuaian dokumen SKCK yang diserahkan kepada panitia.

Meski demikian, PPKD Masalili menegaskan bahwa setiap bakal calon tetap memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi dan menyampaikan keberatan sesuai prosedur.

Selain membuka ruang keberatan, PPKD Masalili juga mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Seluruh informasi terkait tahapan dan hasil verifikasi dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Sekretariat PPKD Masalili atau melalui kontak resmi panitia.

Rahmat menegaskan, PPKD Masalili berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

“Kami siap menerima masukan yang konstruktif dan berdasar demi menjaga integritas proses pemilihan dan kepercayaan publik,” pungkasnya (*).