Hanya Prof Prija Djatmika Dapat Lima Kali Aplaus

Reporter : -
Hanya Prof Prija Djatmika Dapat Lima Kali Aplaus
Prof Prija Djatmika dengan penulis (Ferry Is Mirza) dan isteri sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Brawijaya. (Foto Ferry Is Mirza for JatimUPdate.id)

Oleh Ferry Is Mirza

Jurnalis Senior, Sahabat Prof Prija Djatmika, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jatim

Baca Juga: Belajar Ulang Menjadi Ilmuwan: Catatan Seorang Doktor dari Sebuah Percakapan Menjelang Dies Natalis

 

Malang, JatimUPdate.id - Universitas Brawijaya (UB) dalam sidang terbuka senat akademik Rabu (11/2/2026) di Gedung Samantha Krida, mengukuhkan 5 guru besar bergelar Profesor.

Kelima guru besar yang dikukuhkan pada pagi hari tadi adalah:

Prof Dr Ir Mashudi MAgr Sc IPM ASEAN Eng (FAPET), professor bidang ilmu teknologi pakan ternak ruminansia,

Prof Dr Prija Djatmika SH MS (FH), professor bidang ilmu hukum pidana,

Prof Dr dr Tatit Nurseta, Sp.OG(K) (FK), profesor bidang ilmu obstetric dan ginekologi,

Prof Dr rer nat Dra Tri Yudani Mardining Raras MApp Sc (FK), profesor bidang biokimia biomolekuler, dan

Prof Dr dr Agustin Iskandar MKes SpPK(K) (FK), professor ilmu patologi klinik/penyakit infeksi

Baca Juga: In Memoriam Profesor Bustami Rahman (3): Kegelisahan Akan Peradaban

“Pengukuhan ini mencerminkan komitmen UB dalam menghadirkan akademisi unggul, berintegritas, dan berdaya saing global untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.”

Dari lima guru besar (gubes) itu saat menyampaikan sambutan singkatnya yang mendapat aplaus --lima kali tepuk tangan-- dari ratusan undangan adalah Prof DR Prija Djatmika SH MS

"Penyakit di negeri kita yang paling parah yakni Korupsi. Lihat saja beberapa hari lalu pejabat Ketua PN dan Wakilnya serta pimpinan KPP Banjarmasin dan Kepala BC kena OTT KPK. Saya berdoa semoga di UB tidak terjadi," tutur gubes mantan jurnalis Jawa Pos (JP) dengan kode inisial PD itu menambahkan, diantara hadirin disini juga dihadiri sahabat saya dari KPK. Tepuk tangan bergemuruh lagi.

Dalam pemaparannya, mantan jurnalis ini memaparkan konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.

Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset ini tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Epistemologi Pulang dan Akar yang Menghidupi

Prof PD kelahiran Madiun mendapat gelar Sarjana dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga
dan Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya.

PD menjadi profesor aktif ke-14 di FH UB serta profesor aktif ke-257 dan profesor ke-449 daripada semua profesor yang telah dihasilkan oleh UB

Penulis diundang khusus oleh PD dalam acara pengukuhannya. "Bang FIM, jangan lupa ya hadir di UB," ucapnya saat telpon Senin sore mengingatkan.

Kedekatan penulis dengan Prof PD, selain sesama jurnalis JP saat bertugas di Malang juga bertetangga ketika 1989 tinggal di Griyasanta dan perintis pembangunan Masjid Ramadhan.  (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat