"Alergen dalam makanan bisa mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya," lanjut SFA.
Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan. Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi beratnya.
SFA menyebut adanya alergen belerang dioksida, putih telur, dan tepung terigu tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali bagi mereka yang alergi terhadapnya.
"Konsumen yang telanjur membeli produk-produk tersebut dan memiliki alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsinya. Konsumen dapat menghubungi tempat pembelian," kata SFA.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, buka suara soal Singapura menarik produk kecap manis dan saus sambal ABC karena tidak mencantumkan 'warning' alergen pada label. Menurut Rita, keterangan alergen sebenarnya sudah dicantumkan dalam produk yang beredar di Indonesia.
"Kami sudah lakukan penelusuran dan komunikasi dengan PT Heinz ABC Indonesia. Temukan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapura dan hanya diedarkan di Indonesia," beber Rita. (YY)