FAMKri dan MAPIK Demo Kejari dan Polresta Sidoarjo, Tuduh Polisi Kriminalisasi Pedagang Kasur
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (16/3/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menuding aparat kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Furqon Azizi, seorang pedagang kasur dan springbed asal Kabupaten Sidoarjo yang tengah tersandung perkara hukum.
Dalam aksinya, massa meminta aparat penegak hukum meninjau kembali proses hukum yang menjerat Furqon. Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Perwakilan FAMKri, Deddy Hadi Priyanyo, mengatakan kasus yang menjerat Furqon bermula dari hubungan dagang dengan PT Dynasti Indomegah. Dalam hubungan bisnis itu, Furqon disebut mengalami keterlambatan pembayaran yang dinilai sebagai wanprestasi.
“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, bukan tindak pidana,” kata Deddy saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Menurut FAMKri dan MAPIK, hubungan dagang antara Furqon dengan PT Dynasti Indomegah telah berlangsung sejak sekitar 2019.
Dalam kerja sama tersebut, Furqon membeli kasur dan springbed dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta.
Kerja sama itu disebut berjalan hingga 23 Juni 2021, sempat terhenti, lalu kembali berlanjut pada 1 Oktober 2022 hingga 21 Desember 2023.
Pada periode tersebut, Furqon disebut sedang menghadapi persoalan internal keluarga terkait sengketa waris yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kondisi itu, menurut mereka, berdampak pada kondisi keuangan usaha Furqon sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada pihak perusahaan.
FAMKri dan MAPIK menjelaskan bahwa pada 13 Desember 2023, Furqon menerima somasi dari kuasa hukum Dewi Sulis Herawati yang disebut sebagai pihak marketing PT Dynasti Indomegah.
Sepekan kemudian, pada 20 Desember 2023, Furqon disebut telah membayar Rp20 juta melalui transfer e-banking kepada perusahaan tersebut.
Selain itu, pada 21 Desember 2023, Furqon juga menyerahkan jaminan berupa sertifikat hak milik atas nama ayahnya, H. Muh Sochim, yang disebut telah mendapat persetujuan dari keluarga.
Namun demikian, Dewi Sulis Herawati tetap melaporkan Furqon ke Polda Jawa Timur pada 7 Februari 2024 dengan dugaan penggelapan. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.
Setelah proses pemeriksaan berjalan, penyidik Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Furqon pada 28 Oktober 2024.
Perkara tersebut terus berlanjut hingga Furqon dipanggil sebagai tersangka pada Desember 2025. Panggilan kedua dilayangkan pada 11 Februari 2026 untuk pemeriksaan pada 20 Februari 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan FAMKri dan MAPIK, setelah memenuhi panggilan tersebut Furqon tidak diperbolehkan pulang. Sehari kemudian, pada 21 Februari 2026, ia resmi ditahan oleh Polresta Sidoarjo.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kedua organisasi itu juga menuding adanya intimidasi terhadap Furqon dan keluarganya.
“Kami menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya, serta adanya teror mental terhadap keluarga Furqon, terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Deddy.
Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pidana dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi serta membebaskannya dari tahanan.(ih/roy)
Editor : Ibrahim