Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/03/2026
Skala Prioritas Anggaran Daerah: Smart Participatory Budgeting
Oleh Abdul Rohman Sukardi
Pengamat Sosial, Politik Dan Hukum
Jakarta, JatimUPdate.id -
Disiplin prioritas dalam anggaran daerah masih menjadi titik lemah tata kelola pembangunan di Indonesia.
Secara agregat, belanja daerah mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun. Namun dampaknya terhadap kualitas layanan publik dan pertumbuhan ekonomi belum optimal.
Fenomena umum terlihat di depan mata: jalan rusak bertahun-tahun. Fasilitas kesehatan timpang. Kualitas pendidikan stagnan. Belanja non-prioritas tetap berjalan.
Ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam penentuan prioritas berbasis kebutuhan riil.
Kondisi ini bahkan diakui di tingkat nasional. Prabowo Subianto menyoroti pemerintah pusat kerap harus mengintervensi program yang seharusnya menjadi tanggung jawab daerah. Intervensi ini bukan pilihan ideal. Melainkan koreksi atas tidak sinkronnya pelaksanaan desentralisasi.
Dalam teori fiskal, sebagaimana dijelaskan dalam fiscal federalism, desentralisasi hanya efektif jika pemerintah daerah mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien sesuai preferensi lokal. Ketika itu gagal, intervensi pusat menjadi tak terhindarkan.
Masalah utamanya terletak pada ketiadaan sistem prioritas yang terstandar dan terukur. Setiap daerah menyusun anggaran dengan logika masing-masing. Sering kali dipengaruhi kepentingan jangka pendek.
Karena itu, dibutuhkan reformasi melalui smart participatory budgeting. Sebuah sistem penganggaran berbasis data, skor, dan partisipasi publik.
Sistem ini perlu berada dalam payung Peraturan Presiden. Dirancang oleh Bappenas. Diimplementasikan bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Dengan dasar hukum ini, seluruh pemerintah daerah memiliki acuan yang sama tanpa kehilangan ruang inovasi.
Intinya sederhana: semua usulan program—baik dari pemerintah maupun masyarakat—masuk ke dalam satu platform nasional dan dinilai menggunakan skor prioritas. Pendekatan ini sejalan dengan praktik performance-based budgeting yang telah terbukti meningkatkan efisiensi belanja publik di berbagai negara.
Struktur prioritas harus tegas dan berjenjang.
Pertama, mandatory budget seperti gaji dan layanan dasar. Kedua, infrastruktur darurat yang jika diabaikan akan melumpuhkan pelayanan publik.
Ketiga, inovasi kesehatan. Keempat, inovasi pendidikan.
Kelima, infrastruktur percepatan ekonomi yang memiliki dampak terbesar terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Setiap program dinilai berdasarkan urgensi, jumlah penerima manfaat, dampak ekonomi, dan kesiapan implementasi. Hanya program dengan skor tertinggi yang diprioritaskan.
Di sisi lain, masyarakat dapat mengusulkan ide melalui “bank ide” digital, yang diseleksi dengan mekanisme yang sama. Dengan demikian, partisipasi publik tidak berhenti sebagai aspirasi. Tetapi menjadi input kebijakan yang terukur.
Smart participatory budgeting pada akhirnya adalah instrumen untuk mengembalikan disiplin dalam desentralisasi. Ia memastikan bahwa otonomi daerah berjalan seiring dengan akuntabilitas dan arah pembangunan nasional.
Tanpa sistem seperti ini, intervensi pusat akan terus berulang. Dengan sistem ini, setiap rupiah anggaran benar-benar bekerja untuk prioritas yang paling mendesak dan berdampak.
Jakarta, ARS ([email protected]). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Editor : Redaksi