Limbah Medis Kembali Cemari Kota Malang
Malang, JatimUPdate.id – Aliran irigasi di kawasan Perumahan Emerald Garden, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi saksi bisu praktik pembuangan limbah medis ilegal yang kembali terjadi pada pertengahan Mei 2026.
Temuan ini memicu kemarahan DPRD Kota Malang dan mendorong Wali Kota Wahyu Hidayat untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang dinilai telah berulang kali mencoreng wajah pengelolaan lingkungan di Kota Bunga.
Kasus pembuangan limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini bukan yang pertama kali terjadi di Malang, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dan pengelola limbah medis di wilayah ini.
Pada Rabu (13/5/2026), seorang warga yang tengah melintasi area Perumahan Emerald Garden dikejutkan dengan pemandangan yang tidak lazim.
Di saluran irigasi yang biasanya mengalirkan air untuk keperluan pertanian warga, kini berserakan kantong plastik berisi limbah medis.
Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. Tak lama kemudian, petugas dari Puskesmas Arjowinangun bersama pihak kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, limbah medis yang ditemukan berupa jarum abocath—jarum infus yang digunakan dalam prosedur medis—masih dalam kemasan tersegel dan belum digunakan.
Namun, yang mengejutkan adalah kondisi barang-barang tersebut sudah kedaluwarsa, dengan masa kadaluwarsa pada tahun 2023 dan 2024.
Petugas menemukan dua kantong plastik kresek berisi puluhan jarum abocath tanpa adanya label, stiker, atau tanda apapun yang dapat menunjukkan asal atau pemilik limbah tersebut.
Penghilangan identitas ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak pelaku pembuangan.
Setelah proses evakuasi selesai, seluruh limbah medis yang ditemukan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 Puskesmas Arjowinangun untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kasus yang menurutnya sudah terlalu sering terjadi.
Komisi C yang membawahi bidang kesehatan dan lingkungan hidup menilai ini bukan lagi sekadar catatan, melainkan sudah menjadi persoalan kronis yang harus dituntaskan.
"Untuk kali kesekian ditemukan limbah medis di pemukiman atau di tengah masyarakat, ya sekarang di aliran irigasi. Artinya ini tentu menjadi satu bukan lagi catatan, tapi sudah menjadi satu hal yang problematik," ujar Dito dengan nada tegas saat diwawancarai, Jumat (15/5/2026).
Menurut Dito, kasus pembuangan limbah medis sembarangan di Kota Malang memiliki rekam jejak panjang. Sebelumnya, kasus serupa pernah ditemukan di kawasan Dieng dan bahkan hingga ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supiturang. Kasus-kasus tersebut bahkan sempat mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian melalui pemanggilan pihak-pihak terkait oleh Polresta Malang Kota.
Namun, fakta bahwa kasus serupa terus berulang menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil sebelumnya belum memberikan efek jera yang memadai. Dito menilai Pemerintah Kota Malang belum benar-benar belajar dari sejumlah kejadian sebelumnya.
Dito menegaskan bahwa limbah medis termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki risiko serius bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Meski jarum yang ditemukan masih tersegel dan belum digunakan, keberadaannya di saluran irigasi tetap menimbulkan ancaman.
"Ini tidak bisa dibiarkan, harus dilakukan investigasi karena limbah medis ini berbahaya, masuk dalam limbah B3," kata Dito.
Limbah medis seperti jarum suntik, meski belum digunakan, tetap mengandung potensi bahaya. Jika kemasan rusak atau terbuka, jarum-jarum tersebut dapat melukai siapa saja yang kontak dengannya. Selain itu, pembuangan limbah semacam ini di saluran irigasi dapat mencemari sumber air yang digunakan untuk pertanian, yang pada akhirnya dapat masuk ke rantai makanan manusia.
Lebih jauh lagi, praktik pembuangan limbah medis secara ilegal menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola limbah B3 di Kota Malang. Jika limbah yang masih tersegel saja sudah dibuang sembarangan, pertanyaan besar muncul: bagaimana dengan limbah medis yang sudah terpakai dan berpotensi terkontaminasi?
Komisi C DPRD Kota Malang secara resmi meminta adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap asal limbah medis tersebut. Penelusuran dinilai sangat penting agar pola pembuangan limbah medis secara sembarangan di area publik dapat dihentikan.
Investigasi yang dimaksud tidak hanya sekadar mencari pelaku pembuangan, tetapi juga harus menelusuri jejak distribusi barang medis, mekanisme pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan, hingga sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
"Penelusuran ini penting agar tidak kembali terjadi pembuangan limbah medis secara sembarangan di area publik," tegas Dito.
DPRD juga mendorong pengetatan pengawasan terhadap seluruh fasilitas kesehatan, klinik, maupun pihak pengelola limbah medis di Kota Malang. Pengawasan tersebut harus melibatkan koordinasi erat antara aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Malang juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Malang. Dokumen-dokumen ini mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk fasilitas kesehatan skala besar.
"Dokumen-dokumen lingkungannya itu juga harus dicek, termasuk masalah limbah B3-nya dan kerja sama dengan transporter-nya seperti apa," tegasnya.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang sesuai standar. Termasuk di dalamnya adalah mekanisme pemisahan limbah medis dari limbah domestik, penyimpanan sementara yang memadai, hingga kerja sama dengan pihak transporter atau pengangkut limbah medis yang memiliki izin resmi.
Dito juga menyoroti perlunya transparansi dalam kontrak kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan perusahaan pengelola limbah B3. Ia menduga bahwa kasus pembuangan ilegal bisa jadi terjadi karena adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti pengurangan biaya pengelolaan limbah dengan cara membuangnya secara ilegal.
Selain pengawasan dari pemerintah, Dito juga menekankan pentingnya peran asosiasi fasilitas kesehatan dalam mengawasi anggotanya. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), atau Asosiasi Klinik Indonesia perlu memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif.
"Asosiasi fasilitas kesehatan juga harus memiliki peran aktif dalam mengawasi anggotanya. Pengawasan internal penting dilakukan agar praktik pembuangan limbah medis ilegal tidak kembali mencoreng pengelolaan lingkungan di Kota Malang," ujarnya.
Pengawasan internal oleh sesama profesional dinilai lebih efektif karena dapat mendeteksi pelanggaran lebih dini dan memberikan teguran sebelum kasus berkembang menjadi persoalan hukum.
Merespons temuan limbah medis tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan pernyataan tegas. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan dan sudah ada aturannya. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa yang membuang dan itu bisa kena sanksi hukuman," kata Wahyu dalam konferensi pers di Balai Kota Malang, Jumat (15/5/2026).
Wahyu menegaskan bahwa meskipun limbah medis yang ditemukan masih dalam kondisi tersegel dan belum digunakan, tindakan membuangnya di saluran irigasi tetap merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Walau belum digunakan, tetap itu salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang sedang ditelusuri siapa pembuangnya," tuturnya.
Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang agar mematuhi aturan pengelolaan limbah medis dan tidak membuang limbah secara sembarangan. Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wahyu meminta aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, segera menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa.
"Ini sudah ranah kepolisian karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran, mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jera," katanya dengan tegas.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang nilainya cukup besar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah Kota Malang juga telah berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk mempercepat proses penelusuran. Tim gabungan dari DLH, Dinas Kesehatan, dan Polresta Malang Kota kini tengah bekerja mengumpulkan bukti dan melacak jejak distribusi jarum abocath yang ditemukan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKBP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus pembuangan limbah medis di Kedungkandang.
"Terkait hal ini, masih kami dalami," ujar Rahmad secara singkat, Jumat (15/5/2026).
Meski tidak memberikan detail lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara serius. Tim penyidik tengah melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penelusuran terhadap distribusi produk medis yang ditemukan.
Salah satu tantangan dalam kasus ini adalah tidak adanya identitas pada limbah yang ditemukan. Kantong plastik yang berisi jarum abocath tidak memiliki label, stiker, atau tanda apapun yang dapat langsung menunjuk kepada pemilik atau asal barang.
Namun, setiap produk medis memiliki nomor batch dan kode produksi yang tercantum pada kemasan. Tim penyidik kini tengah melacak informasi tersebut untuk mengetahui distributor, apotek, atau fasilitas kesehatan mana yang pernah membeli atau menerima produk dengan nomor batch yang sama. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat