KP2MI Susun Peta Jalan Reintegrasi PMI 2026-2030, Fokus Bangun Kesejahteraan dari Desa
Yogyakarta, JatimUPdate.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mulai menyusun strategi besar untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) tetap mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan setelah kembali ke tanah air.
Melalui Kick-Off Meeting Joint Steering Committee Penyusunan Peta Jalan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender dan Berkelanjutan, KP2MI menegaskan bahwa pelindungan PMI tidak berhenti saat mereka tiba di Indonesia.
Pemerintah kini mengarahkan perhatian pada proses reintegrasi, yakni memastikan para pekerja migran yang pulang mampu membangun kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan bersama keluarganya.
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Yayasan INFEST Yogyakarta itu menjadi langkah awal penyusunan ekosistem reintegrasi nasional yang terintegrasi hingga tingkat desa.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri, mengatakan paradigma pelindungan pekerja migran harus diubah. Menurutnya, kepulangan PMI bukanlah akhir dari tanggung jawab negara, melainkan awal dari proses pemberdayaan yang lebih luas.
"Pelindungan pekerja migran tidak selesai ketika mereka tiba di tanah air. Justru pada fase inilah negara harus hadir lebih kuat agar pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal pembangunan, bukan menjadi sumber kerentanan baru," ujar Fachri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai keberhasilan tata kelola pekerja migran tidak cukup diukur dari proses keberangkatan yang prosedural maupun kepulangan yang aman. Yang lebih penting adalah memastikan para PMI mampu meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke daerah asalnya.
Menurut Fachri, masih terdapat sejumlah tantangan dalam sistem reintegrasi pekerja migran di Indonesia. Program yang berjalan dinilai masih parsial, data antarinstansi belum terintegrasi, serta belum adanya indikator keberhasilan yang seragam.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak pekerja migran purna penempatan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sulit memperoleh pekerjaan yang layak, keterbatasan akses permodalan usaha, rendahnya pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, hingga persoalan psikososial dan beban utang migrasi.
"Situasi ini berpotensi mendorong pekerja migran kembali bekerja ke luar negeri karena keterpaksaan, bukan karena pilihan yang terencana," katanya.
Sebagai solusi, KP2MI tengah membangun paradigma baru yang menempatkan reintegrasi sebagai bagian utuh dari seluruh siklus migrasi.
Pendekatan tersebut dimulai sejak pra-keberangkatan, selama masa kerja di negara tujuan, hingga pekerja migran kembali menetap bersama keluarganya di Indonesia.
Dalam kerangka itu, program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) ditetapkan sebagai pusat pengembangan ekosistem reintegrasi nasional.
Desa dipandang sebagai titik awal sekaligus titik akhir perjalanan migrasi tenaga kerja Indonesia. Selain menjadi tempat tinggal keluarga PMI, desa juga menjadi ruang utama pemanfaatan remitansi dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Kita harus memulai dari desa. Karena desa adalah titik awal migrasi dan desa pula yang menjadi titik akhir perjalanan pekerja migran. Di sanalah keluarga berada, di sanalah remitansi dimanfaatkan, dan di sanalah kesejahteraan harus dibangun," ujar Fachri.
Untuk mendukung agenda tersebut, KP2MI tengah menyusun Peta Jalan Reintegrasi PMI 2026-2030 sebagai panduan implementasi nasional. Dokumen ini akan memuat enam pilar utama, yakni penguatan tata kelola dan regulasi, pengembangan sistem data dan mekanisme rujukan, pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan, perlindungan sosial dan psikososial, penguatan keluarga dan komunitas desa, serta sistem monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Penyusunan peta jalan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga keuangan, komunitas pekerja migran, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, hingga mitra pembangunan internasional.
Selain itu, KP2MI memastikan kebijakan yang disusun mengacu pada standar internasional yang dikembangkan ILO dengan prinsip berbasis hak, responsif gender, inklusif, serta berorientasi pada penciptaan kerja layak bagi pekerja migran dan keluarganya.
Fachri menegaskan, penyusunan peta jalan ini merupakan investasi sosial jangka panjang yang akan menentukan masa depan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Kita tidak sedang menyusun dokumen administratif semata. Kita sedang merancang masa depan pelindungan pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir secara utuh dalam setiap tahapan kehidupan pekerja migran," tegasnya.
Melalui inisiatif tersebut, KP2MI berharap pekerja migran Indonesia tidak lagi dipandang sebagai kelompok rentan setelah pulang ke tanah air. Sebaliknya, mereka diharapkan menjadi agen pembangunan yang mampu memperkuat ekonomi keluarga, mendorong kemajuan desa, serta berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Pada akhirnya, pelindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan dan kepulangan yang aman, tetapi juga memastikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga, desa, dan generasi mendatang.(rilis/ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat