Pakar Hukum Minta Pemkot Surabaya Selektif Pilih Kontraktor, Cegah Proyek Berujung Gugatan Warga

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Pakar Hukum Tata Negara Ubhara Surabaya, Jamil, dok Jatimupdate.id
Pakar Hukum Tata Negara Ubhara Surabaya, Jamil, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ia menegaskan langkah pencegahan harus dimulai sejak proses pemilihan kontraktor.

Menurutnya Pemkot harus memastikan pihak yang mendapat pekerjaan memiliki kemampuan dan profesionalitas dalam menjalankan proyek.

"Pemilihan kontraktor itu harus betul-betul cermat dan dipastikan bahwa kontraktor tersebut memang profesional dalam menyelenggarakan program yang dibebankan oleh pemerintah," tutur Jamil, kepada Jatimupdate.id, Selasa (13/6).

Ia mencontohkan, untuk proyek jalan maupun infrastruktur lainnya, kontraktor harus memiliki rekam jejak dan pengalaman yang sesuai.

Sehingga tambah Jamil pekerjaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan standar.

Selain pemilihan kontraktor, Jamil menekankan pentingnya penerapan SOP dalam setiap pekerjaan.

"SOP-nya harus ada, aturan-aturannya harus ada, dipatuhi betul," katanya.

Jamil menjelaskan, kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta memiliki perbedaan dengan kerja sama antarperusahaan swasta. 

Menurutnya, kontrak pemerintah dengan swasta tidak hanya berkaitan hukum perdata. Namun juga memiliki aspek hukum administrasi.

"Kalau perjanjian kerja sama antara swasta dengan swasta itu murni perdata. Tapi kalau pemerintah dengan swasta, ada aspek administratifnya," jelasnya.

Jami menegaskan, kendati hubungan pemerintah dan kontraktor dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pemerintah tambah Jamil tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan pihak swasta.

"Pemerintah tetap punya kewenangan melakukan kerja-kerja administratif seperti melakukan pengawasan atas pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Jamil, pemerintah juga dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran, pemerintah bisa memberikan sanksi, mencabut izin operasional, memutus kontrak dan macam lainnya," beber Jamil.

Sebagai informasi, proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah Surabaya sebelumnya menjadi sorotan setelah seorang lansia meninggal dunia usai sepeda motor yang dikendarainya tercebur ke lokasi pengerjaan proyek.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perhatian terkait aspek keselamatan, pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. (Roy/mmt)