OPINI

Penutupan Jalur Bukan Solusi, Gunung Piramid Perlu Ditata dengan Standar Keselamatan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gunung Piramid di Kecamatan Curahdami, Bondowoso, memiliki karakter medan ekstrem dan jalur yang menantang.
Gunung Piramid di Kecamatan Curahdami, Bondowoso, memiliki karakter medan ekstrem dan jalur yang menantang.

Oleh: Mantan Kelompok Pendaki Gunung Piramid asal Randucangkring, Pujer, Bondowoso

Bondowoso, JatimUPdate.id, - Turut berduka cita atas tragedi yang kembali terjadi di kawasan Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, pada 4 Agustus 2026. Peristiwa tersebut kembali mengingatkan bahwa aktivitas pendakian di kawasan dengan karakter medan ekstrem membutuhkan perhatian serius, terutama dari sisi keselamatan, pengawasan, dan tata kelola.

Gunung Piramid kembali menjadi sorotan setelah insiden yang melibatkan pendaki dan pemandu lokal di kawasan Punggung Naga. Peristiwa tersebut menambah catatan panjang kecelakaan di kawasan yang selama ini dikenal memiliki medan pendakian sangat menantang.

Di tengah tragedi tersebut, muncul kembali wacana mengenai penutupan jalur pendakian. Perum Perhutani KPH Bondowoso sebelumnya telah menegaskan bahwa Gunung Piramid bukan merupakan jalur pendakian resmi dan aktivitas pendakian di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

Namun, persoalan keselamatan di Gunung Piramid perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Penutupan jalur memang dapat menjadi langkah untuk membatasi aktivitas, tetapi perlu dipertimbangkan apakah larangan semata mampu menyelesaikan persoalan apabila aktivitas pendakian masih tetap berlangsung.

Karena itu, selain penegakan larangan, perlu dipertimbangkan pendekatan lain berupa penataan, pengawasan, peningkatan kompetensi pemandu, serta penguatan infrastruktur keselamatan apabila pada masa mendatang terdapat kebijakan untuk membuka dan mengelola jalur tersebut secara resmi.

Setidaknya terdapat empat aspek yang dapat menjadi bahan pertimbangan.

1. Menata Legalitas dan Sistem Perizinan
Larangan pendakian telah diberlakukan di kawasan Gunung Piramid. Namun, keberadaan aktivitas pendakian secara ilegal menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Karakter Gunung Piramid yang memiliki medan ekstrem menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian pendaki. Kondisi tersebut membuat pendekatan keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan papan larangan dan penutupan akses.

Jika suatu saat pemerintah daerah bersama Perhutani mempertimbangkan penataan kawasan tersebut sebagai jalur pendakian resmi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah kajian menyeluruh mengenai aspek keselamatan, status kawasan, daya dukung lingkungan, serta kelayakan jalur.

Penataan tersebut dapat dilengkapi dengan pos pendakian atau titik registrasi resmi yang berfungsi sebagai pusat informasi, pendataan, pemeriksaan perlengkapan, sekaligus pengawasan terhadap aktivitas pendakian.

Dengan sistem seperti itu, pendaki yang memasuki kawasan dapat terdata dan memperoleh informasi mengenai tingkat kesulitan serta risiko yang akan dihadapi.

2. Pemandu Lokal Harus Memiliki Kompetensi
Gunung Piramid bukan jalur pendakian biasa. Karakter medan yang sempit, terjal, dan memiliki titik-titik berisiko tinggi membutuhkan kemampuan teknis dan pengalaman yang memadai.

Karena itu, apabila jalur tersebut kelak dikelola sebagai kawasan pendakian resmi, keberadaan pemandu lokal yang kompeten menjadi bagian penting dari sistem keselamatan.

Pemandu tidak cukup hanya mengenal rute. Mereka juga perlu memiliki kemampuan terkait teknik pendakian medan ekstrem, penggunaan perlengkapan keselamatan, pertolongan pertama, komunikasi darurat, hingga prosedur evakuasi.

Program pelatihan dan sertifikasi pemandu lokal perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan. Dengan demikian, masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat terlibat secara profesional dalam pengelolaan wisata alam sekaligus menjadi bagian dari sistem keselamatan.

3. Infrastruktur Keselamatan dan Manajemen Risiko
Keselamatan pendakian harus menjadi prioritas utama apabila Gunung Piramid nantinya ditata sebagai destinasi pendakian.

Sistem tersebut dapat mencakup pembatasan jumlah pendaki, registrasi dan pendataan, pemeriksaan perlengkapan, informasi kondisi cuaca, penetapan titik-titik rawan, penyediaan perlengkapan pengaman pada lokasi yang memungkinkan, serta prosedur evakuasi yang jelas.

Selain itu, perlu tersedia sistem komunikasi darurat dan jalur koordinasi antara pengelola, pemandu, pemerintah desa, Perhutani, pemerintah daerah, serta unsur penyelamatan.

Semua langkah tersebut tentu harus didasarkan pada kajian teknis. Tidak semua bagian jalur harus dipaksakan untuk dibuka. Titik yang secara teknis tidak memungkinkan untuk dilalui dengan tingkat keselamatan yang dapat diterima justru harus tetap ditutup.

Dengan kata lain, penataan bukan berarti membuka jalur tanpa batas. Penataan berarti menentukan secara ilmiah bagian mana yang aman dikelola, siapa yang boleh melakukan pendakian, bagaimana prosedurnya, serta kapan pendakian harus dihentikan.

4. Potensi Ekowisata Harus Berjalan Seiring dengan Keselamatan
Apabila hasil kajian di kemudian hari menyatakan kawasan Gunung Piramid layak dikembangkan secara terbatas, potensi tersebut dapat diarahkan menjadi ekowisata berbasis masyarakat.

Gunung Piramid dapat menjadi salah satu pilihan wisata minat khusus di Bondowoso, melengkapi destinasi alam lain yang telah dikenal seperti Kawah Ijen dan Kawah Wurung.

Namun, pengembangan wisata tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah kunjungan. Kelestarian kawasan hutan, daya dukung lingkungan, keselamatan pengunjung, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar harus menjadi pertimbangan utama.

Masyarakat desa di sekitar kawasan dapat dilibatkan dalam berbagai aktivitas pendukung, seperti jasa pemanduan yang memenuhi standar kompetensi, penyediaan perlengkapan, transportasi lokal, pengelolaan informasi wisata, maupun usaha pendukung lainnya.

Dengan demikian, apabila pengembangan dilakukan, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Penutupan Bukan Satu-satunya Jawaban

Tragedi Gunung Piramid harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Penutupan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan aktivitas pendakian, terutama ketika suatu kawasan dinilai belum memenuhi standar keselamatan. Namun, persoalan tidak berhenti pada penutupan akses.

Apabila aktivitas pendakian masih berlangsung secara ilegal, tantangan keselamatan justru semakin besar karena pendaki tidak tercatat, tidak melalui pemeriksaan, tidak memperoleh informasi resmi mengenai risiko jalur, dan sulit dipantau ketika terjadi keadaan darurat.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berbasis kajian.

Jika hasil kajian menyatakan Gunung Piramid tidak layak untuk dibuka sebagai jalur pendakian, maka larangan harus ditegakkan secara konsisten disertai pengawasan yang memadai.

Sebaliknya, apabila secara teknis dan ekologis terdapat kemungkinan untuk menata sebagian kawasan sebagai jalur pendakian resmi, maka proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan standar keselamatan yang ketat, bukan sekadar membuka akses.

Yang harus menjadi tujuan utama bukanlah membuka atau menutup jalur semata, melainkan memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa yang hilang akibat lemahnya tata kelola keselamatan.

Gunung Piramid adalah bagian dari kekayaan alam Bondowoso. Keindahan dan tantangan yang dimilikinya perlu disikapi dengan tanggung jawab. Jika kelak kawasan ini dinilai layak untuk dikelola, maka pengelolaan harus dibangun di atas prinsip keselamatan, kelestarian lingkungan, profesionalisme, dan keterlibatan masyarakat.

Sebab, wisata alam yang baik bukan sekadar menghadirkan destinasi yang menarik, tetapi juga memastikan setiap orang yang datang memahami risikonya, memperoleh perlindungan yang memadai, dan dapat kembali dengan selamat. (*)

Randucangkring, 6 Agustus 2026