Polisi Tetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bersama 5 orang lainnya

Reporter : -
Polisi Tetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bersama 5 orang lainnya
Tragedi Kanjuruhan

Malang (JatimUpdate.id) – Polri tetapkan 6 tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Pengumuman tersangka disampakai oleh Kapolri Listyo sigit Prabowo secara langsung di malang, kamis (6/10/2022).

Tragedi kanjuruhan menewaskan 131 korban jiwa dan ada enam tersangka atas kejadian malapetaka itu.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada hari sabtu (1/10) bertepatan dengan hari peringatan Kesaktian Pancasila, Kericuan terjadi selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya surabaya dengan kemenangan persebaya Surabaya 2-3.

Baca Juga: 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

Polri dan tim satgasus bekerja secara cepat dan hati-hati. Untuk menemukan tersangka. Setelah mendalami beberapa alat bukti salah satunya pendalaman CCTV. Polri menetapkan 6 tersangka, "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Saudara AHL direktur utama PT LIB. Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020 belum tercukupi," kata Listyo Sigit.

"Saudara AH Ketua Panpel pertandingan dianggap melanggar pasal 359 dan 360 KUHP pasal 103 jo pasal 52 no 11 th 2022. Panpel yang bertanggung jawab di pasal 3 panpel bertanggung jawab terhadap kejadian dengan tidak membuat dokumen keselamatan," ucapnya.

Listyo juga menyatakan Abdul Haris mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi di lapangan. Selain itu Ketua Panpel Arema juga dianggap menjual tiket sebanyak 42 ribu lembar padahal ambang batas maksimal penjualan tiket 38 ribu tiket.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Direktur PT Liga Indonesia baruDirektur PT Liga Indonesia baru

"Saudara SS selaku Security Officer. Pasal yang dilanggar sama, 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Di mana tidak membuat dokumen penilian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya steward harus standby di puntu-pintu tersebut, sehingga pintu-pintu tersebit bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam posisi pintu terbuka masih separuh dan ini menyebabkan penonton berdesak-desakan."

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Silaturahmi Dan Tahlil Bersama Dengan Gubernur Khofifah

"Kemudian Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, melanggar pasal 359 KUHP atau 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tekanan pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Tidak mengecek secara langsung kelengkapan yang diperoleh personel."

"Kemudian Saudara H dari Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Dugaannya sama 359 dan 360. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata," kata Listyo. (rud)

Editor : Redaksi