DPR Jangan Diam atas Kejahatan Politik Gibran dan Jokowi
Jakarta, JatimUPdate.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara penjelmaan rakyat Indonesia, tidak boleh tinggal diam atas hasil putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftarkan diri sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2014.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli, pembiaran anggota DPR atas hal strategis tersebut merupakan bentuk kejahatan politik terhadap eksistensi Negara Indonesia.
"DPR itu digaji oleh uang rakyat, jadi kalau mereka diam atas orang yang sengaja merusak negara, mereka harus malu dong pada rakyat yang hidupnya sengsara," tegas Fathorrahman Fadli di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Fathorrahman menjelaskan, anggota DPR duduk di parlemen atas aspirasi rakyat, adalah tidak masuk akal jika mereka diam dan masa bodoh dengan aspirasi rakyat. Ia sebagai bagian rakyat merasa terusik da menuntut DPR digaji atas uang pajak rakyat sadar akan tugasnya sebagai wakil rakyat.
DPR seharusnya bersikap tegas dan Satset atas masalah krusial bangsa. Mereka harus sadar akan tugas dan perannya sebagai wakil rakyat.
Ketua Partai Jangan Bisu
Selain DPR, Fathorrahman juga menyinggung posisi partai politik yang saat ini keberadaannya sama ketiadaannya adalah keadaan yang ikut merusak bangsanya. "Partai politik juga sangat merusak bangsa, terpilihnya Gibran yang melanggar konstitusi dan leraturan perundang-undangan itu adalh buah patgulipat para pemimpin partai," tegas penulis biografi tokoh-tokoh politik nasional itu.
Para Ketua Umum partai, lanjut pria yang juga peneliti di Institut Peradaban itu berharap agar mereka sadar akan kerusakan bangsa Indonesia akibat keputusan politik mereka pada Pemilu 2024 lalu.
"Mereka mesti kembali pada akal sehat dan tidak lagi membiarkan kerusakan negara ini semakin dalam," harapnya.
Editor : Redaksi