Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

Listyo Sigit: Operasi, Motif dan Makar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Ekseklusif
Keterangan Gambar: Ekseklusif

Jakarta, JatimUpdate.id - Terungkapnya dugaan operasi penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka persoalan serius tentang penggunaan kewenangan dan perangkat negara. Kasus ini bukan semata-mata soal penyadapan tanpa prosedur, melainkan juga menyangkut siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi sasaran, informasi apa yang dicari, dan untuk kepentingan apa operasi tersebut dijalankan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan operasi berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS _(Lawful Interception Management System)_ tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. 

Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026 diduga ada perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Seorang petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. 

Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Pada 3 November 2026, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. 

Satu orang lainnya masih berstatus saksi. Seluruhnya tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun. Ketiganya berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghilangan atau penyembunyian informasi elektronik.

Namun, ada pertanyaan lebih jauh: apakah operasi tersebut hanya bertujuan mengumpulkan informasi, atau menjadi bagian dari agenda politik untuk memengaruhi, melumpuhkan, bahkan mengambil alih kendali kekuasaan? Di sinilah kemungkinan makar menjadi relevan untuk dikaji.

Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan. Pasal 191 mengatur makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden, atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan; ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. 

Pasal 192 mengatur makar untuk menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI, dengan ancaman yang sama. Pasal 193 mengatur makar untuk menggulingkan pemerintah, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atau 15 tahun bagi pemimpin dan pengaturnya. 

Adapun Pasal 194 mengatur pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah, dengan ancaman maksimal 15 tahun, atau penjara seumur hidup maupun maksimal 20 tahun bagi pemimpin dan pengaturnya. Pasal 196 juga mengatur permufakatan jahat dan persiapan untuk tindak pidana dalam Pasal 191–194.

Karena itu, motif dan tujuan akhir operasi menjadi kunci. Jika penyadapan digunakan untuk memetakan kekuatan, mengendalikan keputusan, melumpuhkan fungsi Presiden, atau mempersiapkan penggulingan pemerintahan, penyidik perlu menelusuri apakah rangkaian tindakan dan bukti yang ditemukan memenuhi unsur makar.

Kasus ini bukan hanya ujian penegakan hukum. Melainkan juga ujian perlindungan konstitusi dan kedaulatan negara. Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menjalankan operasi, tetapi juga siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan apa tujuan akhirnya. (#)