Jaksa Minta Periksa Ulang 83 Saksi Polisi Keberatan

Dugaan Korupsi Honor Covid-19 Jember Jaksa dan Polisi Berbeda Tafsir

Reporter : -
Dugaan Korupsi Honor Covid-19 Jember Jaksa dan Polisi Berbeda Tafsir
Keterangan: Aksi Massa Ancer yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana covid-19

Jember - Jatimupdate.id - Penanganan kasus korupsi honor Covid-19 yang menetapkan Mantan Kepala BPBD Jember MD dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember PS  sebagai tersangka, Jaksa dan Polisi sepertinya berbeda tafsir. Hal itu terungkap saat sejumlah masyarakat Jember yang menamakan dirinya Aliansi Cinta Jember (Ancer), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan Mapolres Jember, Rabu (26/10/2022).

Sejumlah massa aksi yang kurang dari 10 orang itu, memakai atribut pocong-pocongan dan penampilan seperti pejabat, bermaksud menyindir para tersangka yang terlibat kasus Korupsi Honor Covid-19.

Baca Juga: 2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember

"Ada persoalan kasus korupsi dana covid-19 di Jember sejak Agustus tahun 2021, tahun Januari 2022 lalu ada penetapan saudara Penta. Tapi sampai hari ini, Bulan Oktober, Penta dan Jamil, mereka sebagai pejabat masih melenggang bebas tanpa ada proses penanganan kasus," kata Koordinator Ancer, Rahmad Hidayatullah.

Rahmat menjelaskan, aksi yang digelarnya bermaksud menagih janji upaya penegakan hukum, serta komitmen dan ketegasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk benar-benar serius menangani kasus ini.

Pernyataan Kejaksaan dan Kepolisian, menurut Rahmad dinilai tidak sinkron, satu sama lain.

“Statemen dari Kasat Reskrim (Polres Jember) berbeda dengan Statement dari Kejaksaan. Mlempemnya kasus ini ada pada kepolisian, ada ketidak kesinkronan. Kami minta kasus ini ditangani serius,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan dari massa aksi, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha kepada demonstran mengaku, pihaknya memang mengembalikan berkas perkara ke polisi dengan alasan memberi petunjuk perihal delik dan pembuktian.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Ekpedisi

Bahkan, jaksa menginginkan supaya polisi memeriksa ulang 83 orang saksi-saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Artinya, agar pemeriksaan dilakukan mulai dari awal lagi.

"Berkas diserahkan tanggal 5 Maret 2022 atas nama tersangka PS dan MD. Berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil dari penelitian tanggal 15 Maret. Petunjuk Jaksa kami kirim ke polisi tanggal 21 Maret 2022. Permasalahan ini melibatkan banyak orang, dari 200 saksi hanya 83 saksi yang berkualitas," ujar Isa.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama. Adanya petunjuk jaksa, dinilai dapat mengulur waktu penanganan kasus korupsi Honor Covid-19 ini.

Baca Juga: Program Ayahku Mengajar, Polisi Di Jember Dapat Ijin Khusus Mengajar Di Sekolah

Padahal, menurut Dika penyidik kepolisian sudah berkali-kali mengikuti petunjuk jaksa. Yakni, mulai pemeriksaaan tambahan saksi, hingga menetapkan tersangka MS setelah PS..

"Dua kali berkas perkara P19 sudah kita penuhi dengan penetapan Penta dan Djamil. Kemudian, masih dikembalikan P19 lagi. Kami bersikukuh menerapkan Pasal 12 huruf e karena terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Sedangkan, kalau mengikuti petunjuk jasa dengan Pasal 2, 3, dan 8 yang disitu ada korupsi non ASN, maka tersangka bisa lepas,” ulasnya.

“Apalagi, kalau memeriksa ulang 83 saksi bisa jadi malah diantara mereka berubah keterangannya," imbuhnya. (MR/Fit)

Editor : Redaksi