Mulai 2023 Cukai Rokok Naik Lagi

Reporter : -
Mulai 2023 Cukai Rokok Naik Lagi
Rokok

(JatimUpdate.id) -Mulai 2023 Cukai Rokok Naik . Presiden Joko Widodo dalam Rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

"Seperti diketahui, penetapan CHT ditetapkan setiap tahun dan di dalam UU APBN 2023 telah ditetapkan juga target pendapatannya. Hari ini, Presiden setuju menaikan cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani selepas rapat terbatas.

Baca Juga: Bupati Jember Bagikan BLT kepada Masyarakat Ledokombo

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan 10% akan diterjemahkan menjadi kenaikan rata-rata di tiap-tiap golongan, yang meliputi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP). “Untuk golongan SKM I dan II akan meningkat antara 11,5%-11,75%, SPM I dan II naik di 11-12%, dan SKP I, II, dan III naik 5%,” tuturnya.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengakui bahwa penaikan tarif CHT dilakukan untuk menekan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Melalui instrumen tersebut, pemerintah ingin menurunkan jumlah perokok pada golongan anak di rentang usia 10 hingga 18 tahun. Selain itu, upaya pengendalian konsumsi rokok juga perlu dilakukan karena komoditas tersebut menjadi komponen pengeluaran tertinggi kedua pada rumah tangga miskin.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gelar Operasi Gabungan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

"Rokok adalah pengeluaran tertinggi kedua. Itu ada di bawah beras dan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, dan tempe yang sebenarnya lebih dibutuhkan masyarakat," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Kemudian, pengendalian konsumsi rokok juga diyakini mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Sebagaimana diketahui, merokok merupakan salah satu pemicu meningkatnya risiko stunting dan kematian.

"Harapan kita menaikkan cukai rokok adalah agar keterjangkauan terhadap rokok semakin turun. Dengan demikian konsumsi juga akan turun," ucap Ani. Kendati demikian, ia memastikan bahwa keputusan penaikan CHT juga telah mempertimbangkan aspek ekonomi. Sebab, disadari bahwa industri rokok memegang peranan bagi perekonomian.

Baca Juga: Pemkab Jember Bagikan BLT Cukai Tembakau

"Kita memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja yang besar. Dari sisi pertanian, ini juga harus dipertimbangkan secara proporsional," lanjut Menkeu. Tidak hanya rokok, penaikan tarif CHT juga akan berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Ani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun. Jadu naik 15% setiap tahun selama lima tahun ke depan,” tegasnya. (yah)

Editor : Redaksi