Hari Ini Tambah Satu, Bakal Calon Anggota DPD RI Yang Serahkan Dukungan Minimal Pemilih Ke KPU Jatim

Reporter : -
Hari Ini Tambah Satu, Bakal Calon Anggota DPD RI Yang Serahkan Dukungan Minimal Pemilih Ke KPU Jatim
Siti Rafika Hardhiansari serahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Ti

Surabaya, JatimUPdate.id, -KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih dari Satu Bakal Calon Anggota DPD. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya.

Bakal Calon yang dimaksud ialah Siti Rafika Hardhiansari. Ia datang pada pukul 10.20 WIB didampingi oleh dua orang tim penghubung bakal calon, Rudianto dan Bagus Setiawan, beserta rombongan.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Perkuat Pengawasan, MBG Jatim Dekati Target

Bakal Calon disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Rochani. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.

Sama dengan sehari sebelumnya, Anam dalam sambutannya hari ini menyampaikan bahwa pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu. Ia berharap para bakal calon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya.

"Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Empat Pilar, LaNyalla Ajak Generasi Muda Maknai Pancasila sebagai Navigasi Kehidupan Bangsa

Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai Selasa - Kamis, 27 - 29 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar

Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (Yah)

Siti Rafika Hardhiansari serahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya.Siti Rafika Hardhiansari serahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya.

Editor : Nasirudin