5271 Warga Nganjuk Berikan Dukungan Untuk Pencalonan Anggota DPD RI, Waspadai Pencatutan Nama

Reporter : -
5271 Warga Nganjuk Berikan Dukungan Untuk Pencalonan Anggota DPD RI, Waspadai Pencatutan Nama
Moh. Safi’il Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

Nganjuk, JatimUPdate.id,- 5271 Warga Nganjuk Berikan Dukungan Untuk Pencalonan Anggota DPD RI, Waspadai Pencatutan Nama. Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini sedang memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan.

Salah satu persyaratan bagi bakal calon adalah memberikan bukti berupa daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi KTP setiap masyarakat pendukung.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Dukungan dari masyarakat ini harus dibuktikan validitasnya melalui Tahap Verifikasi Faktual oleh KPU yang dijadwalkan berlangsung pada 6-16 Februari 2023 mendatang. "Pada tahap ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencermati bersama apakah terdapat pencatutan nama warga sebagai pendukung bacalon anggota DPD. Terlebih pencatutan nama juga merupakan tindakan melanggar hukum." Ungkap Moh. Safi’il Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

Data KPU mencatat terdapat 5.271 masyarakat Nganjuk yang memberikan dukungan pada bacalon anggota DPD. Hingga 19 Januari 2023, hasil verifikasi administrasi tercatat 3.559 masyarakat Nganjuk yang memenuhi syarat memberikan dukungannya pada calon anggota DPD.

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah menerima 3 aduan masyarakat yang namanya tercatut sebagai pendukung bacalon anggota DPD. Sedangkan Provinsi Jawa Timur menjadi yang terbesar kedua dengan jumlah aduan pencatutan nama sebanyak 35 aduan dari 313 aduan yang diterima Bawaslu RI.

Sementara itu, dari hasil penelusuran Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 Provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Sistem Pencalonan (SILON).

Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI ini. Untuk mengetahui apakah NIK tercatut sebagai pendukung Calon DPD, masyarakat dapat melakukan cek NIK secara mandiri melalui link website yang disediakan oleh KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Sanksi bagi calon Anggota DPD yang menggunakan dukungan palsu

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Kapolres Nganjuk Ajak Mewaspadai Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Terdapat beberapa bentuk perbuatan bacalon anggota DPD RI yang dapat terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 519. Adapun kasus dukungan palsu dengan pencatutan nama di atas termasuk dalam perbuatan curang.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 520 menyebutkan perihal sanksi apabila menggunakan dokumen dukungan palsu:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.”

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

Masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa poin penting dari Bawaslu terkait bentuk-bentuk kerawanan yang dapat terjadi saat tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPD melalui SILON yakni;

Adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
Adanya dukungan dari masyarakat yang belum berusia 17 tahun;
Adanya pendukung yang domisili bukan di daerah pemilihan;
Dukungan ganda identik pada 1 bakal calon;
Dukungan potensi ganda pada 1 bakal calon;
Dukungan ganda antar bakal calon;
Pencatutan dukungan

Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Nganjuk jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Anggota DPD, dan atau nama atau NIK tercatut sebagai pendukung pencalonan Anggota DPD untuk melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Nganjuk secara online pada link https://bit.ly/PAM_DPD_BAWASLUNGANJUK atau melalui Nomor WA Center 0812 5555 0901.

Masyarakat juga bisa secara langsung (offline) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk Jl. Dermojoyo Payaman Kecamatan Nganjuk 64418 dan kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di masing-masing kecamatan. (Rud)

Editor : Redaksi