Samanhudi Melawan, Polda Jatim Siap Hadapi Praperadilan

Reporter : -
Samanhudi Melawan, Polda Jatim Siap Hadapi Praperadilan
Samanhudi Melawan, Polda Jatim Siap Hadapi Praperadilan

Blitar, JatimUPdate.id,- Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Praperadilan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Hari ini, mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (Samanhudi)," ujar anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono kepada awak media di PN Blitar, Senin (30/1/2023).

Hendi mengatakan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan  orang tersebut.


Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi Joko Trisno menegaskan Samanhudi telah membantah semua tuduhan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, Samanhudi menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/1) pada pukul 20.10 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Misteri Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

"Bahwa semua yang dituduhkan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya sudah dibantah. Tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ," jelasnya.

"Saat ini kami hanya bisa merespons apa yang kami ketahui. Tapi pada saat persidangan nanti kami akan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," tandasnya.

Rencana praperadilan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya ini pun mendapat respons dari Polda Jatim. Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Meskipun begitu, Polda belum menerima pemberitahuannya.

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perampokan Emas 2 kg

"Praperadilan itu adalah hak tersangka, dan akan kita hadapi," ujar Dirmanto, dikutip dari beritajatim.com, Senin (30/1/2023).

"Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum wakil walikota Blitar," kata Dirmanto.

Baca Juga: Polres Bangkalan Berhasil Amankan Jambret yang Merampas Handphone wanita Gowes

Meski belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan oleh wakil walikota Blitar Samandi Anwar, polda jatim telah menyiapkan tim dari Bidkum Polda Jatim untuk menghadapi permohonan tersebut. (Yah)

Editor : Redaksi