Ketika Video Kecelakaan Lalu Lintas Diberi Narasi Penculikan Anak

Reporter : -
Ketika Video Kecelakaan Lalu Lintas Diberi Narasi Penculikan Anak
Penyebar berita hoax penculikan anak berasil diaman oleh Polres Jember tersangka MF (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember, Selasa (13/2/2023).

Jember, JatimUPdate.id,- Ketika Video Kecelakaan Lalu Lintas Diberi Narasi Penculikan Anak. Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak Diamankan Polres Jember. 

Ramainya isu penculikan anak di sejumlah wilayah, serta banyak beredar berita hoax, disikapi serius oleh jajaran Polres Jember. Penyebar berita hoax penculikan anak berasil diaman oleh Polres Jember tersangka MF (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember, Selasa (13/2/2023).

Baca Juga: Sejumlah Kades di Jember Dipanggil Polisi, Ada Apa ?

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, mengatakan bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Vidio yang disebarkan ialah video kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.

Baca Juga: 2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ucap Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Senin (13/3/2023).

Menurut AKBP Hery, peristiwa yang disebarkan pelaku ialah peristiwa kecelakaan, pelaku tidak mengkroscek kejadian yang terjadi.

Baca Juga: Tiga Stasiun Kereta Api Fasilitasi Area Bermain Anak Secara Gratis

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Rud)

Editor : Redaksi