Ramai, Pemkot Surabaya Tak Kebagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Malah Bikin Pemutihan

Reporter : -
Ramai, Pemkot Surabaya Tak Kebagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Malah Bikin Pemutihan
Ilustrasi

Jatimupdate.id - Soal kabar Pemkot Surabaya, tidak mendapatkan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jatim, pimpinan DPRD Surabaya AH Thony turut angkat suara.

Ia menegaskan, pajak tersebut merupakan andalan primadona untuk pembangunan kota Pahlawan, dan sudah jadi tradisi sekian tahun berjalan. Ketentuannya pun sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Saya secara pribadi, justru bertanya ada apa dengan Pemprov kok ngowahi adat?Apakah sistemnya tidak diketahui, sehingga belum diberikan pada pemkot,?" ujar Thony kepada Jatimupdate.id, Jumat (28/4).

Padahal beber dia, sekarang Pemprov
Jatim makin canggih, pembayaran itu sudah menggunakan e-Samsat. Bisa membayar online dari rumah, serta acap kali ada pemutihan.

Sehingga ia menilai, tidak wajar bila Pemprov keberatan, membagikan hasil pajak kendaraan bermotor ke pemkot Surabaya. "Belum ada dana yang masuk pada Pemkot ini gurauan apa beneran?" tanya Thony.

Surabaya Etalase Jatim

Dikatakan, tak ada bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bersama bagian lain, tentunya berdampak pada lambat nya pembangunan. Apalagi kota Pahlawan merupakan wajah dari Jawa Timur. "Surabaya ini etalasenya Jatim," tegas Thony

Bila perawatan etalase tidak diberikan, lantas hanya numpang beken saja, menurut Legislator Gerindra ini, tindakan tersebut kurang tepat, dan bisa mencoreng wajah Pemprov sendiri. Atau mungkin tambah Thony, Pemprov lagi kesulitan perkara duit? Padahal dari laporan yang diterima pihaknya, sudah banyak masyarakat bayar pajak kendaraan bermotor.

"Kalau ini belum sampai ke kota ini, pasti ada sesuatu yang salah," sergahnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mendesak Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Sebab, potensi PAD tersebut sangat besar, nilainya mencapai 66 persen.

Ia memaparkan, sesuai dengan UU No. Tahun 2022, Pemkot Surabaya atau kota/kabupaten berhak mendapatkan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi, yang mana pendapatannya equivalen dengan PBB yaitu 1:4. Misalnya urai Baktiono, warga paling hanya bayar Rp 70 ribu per tahun, jadi lebih besar pajak kendaraan bermotor dengan PBB.

"Rata-rata setiap rumah warga, minimal punya dua sepeda motor, maka pajak yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 400 ribu per tahun." beber Baktiono.

Harusnya, papar Baktiono, Surabaya juga berhak mendapatkan PAD, dari sektor pajak kendaraan bermotor. Agar bisa menambah anggaran untuk membangun Kota Surabaya. "Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur,” tutur legislator senior PDIP ini.

Baktiono menjabarkan, saat rapat evaluasi pendapat daerah Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023, PAD baru tercapai Rp 1,2 triliun. Sedangkan potensi menaikan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, terserap semua ke Pemprov Jatim. "Kita tidak mendapatkan apa-apa,” demikian Baktiono.

Pemutihan dan Evaluasi

Di tengah sorotan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, juga pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan, dilakukan selama 120 hari terhitung, terhitung 14 April - 14 Juli tahun 2023. "Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah mengutip laman KominfoJatim

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah berharap, pembebasan pajak bagi wajib pajak dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Sebab, masih ada obyek pajak mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya. 

Terhadap hal itu, maka Thony berharap pula, Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi tentang bagi hasil. Karena memang sudah selayaknya, pemkot mendapatkannya. Terlebih APBD Surabaya saat dilakukan evaluasi, ternyata terbatas. Walau terkesan besar.

Kemudian, kebutuhan pemkot juga sangat besar. Sehingga, bila Pemprov tidak segera mencairkannya, dampak yang ditimbulkan  menghambat roda pemerintahan di kota Pahlawan. "Utamanya pelayanan pada publik." tutur Thony.

30 Persen untuk Surabaya

Thony menjabarkan, Surabaya harusnya mendapatkan 30% dari pajak kendaraan bermotor, berdasarkan kesepakatan. Maka ketika Pemprov belum memberikan bagi hasil itu, ia menekankan, ada langkah koordinasi yang baik antar institusi. Jangan sampai bikin gaduh.

"Ketika ada keterlambatan, dipertanyakan, dikoordinasikan, jangan sampai ada kesan Pemprov menahan duit bagi hasil." imbaunya

"Dan juga jangan sampai ada kesan, telat sebentar kemudian Pemkot ngomel," imbuhnya

Karenanya, sambil menunggu bagi hasil tersebut, Thony mendesak pemkot memanfaatkan atau menggali sumber potensi pendapatan lain, dalam rangka mengcover kekurangan PAD. Kendati secara nominal pajak dari sektor kendaraan bermotor nominalnya besar.

"Kalau memang itu betul-betul terlambat dibagikan, ini menggelikan," tukas Thony

Sehingga, dia mendesak Pemprov Jatim lebih bersikap bijak, dan segera mencairkan bagi hasil ke pemkot Surabaya, untuk mencegah kesan inkonsisten, terhadap kewajibannya yang sudah ditetapkan di peraturan daerah (perda).

"Pemkot harus tagih, kalau bisa kirim surat." demikian AH Thony. (roy)

Baca Juga: Bahas Nasib Mall THR, Pimpinan DPRD Bertemu Delegasi Pedagang Asal Tiongkok

Editor : Ibrahim