Soal Bawas BUMD di Surabaya Masuk DCS, POSNU Surabaya Turut Buka Suara

Reporter : -
Soal Bawas BUMD di Surabaya Masuk DCS, POSNU Surabaya Turut Buka Suara
POSNU

Surabaya,JatimUpdate.id - DPC Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Surabaya turut buka suara terkait lolosnya salah satu badan pengawas (Bawas) BUMD di Surabaya sebagai daftar caleg sementara (DCS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Lolosnya salah satu Bawas BUMD di Surabaya itu, POSNU Surabaya menganggap KPU Surabaya kurang teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

M Nauval Farros, Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, DPC POSNU Surabaya mengatakan, pihaknya telah mengendus pejabat publik aktif atau salah satu Bawas BUMD di Surabaya yang masuk DCS Anggota DPRD Kota Surabaya.

"Terpantau pada tahapan ditetapkannya Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Surabaya (19/08/2023), terdapat nama pejabat publik yang masih aktif di posisinya ikut maju menjadi calon legislatif." kata Farros melalui keterangannya yang diterima, Minggu (27/8).

Maka dari itu, POSNU Surabaya menyayangkan keputusan KPU dalam menyikapi regulasi pejabat publik, yang ikut mendapaftar sebagai caleg.

Menurut Farros, UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 menyaratkan, bila yang bersangkutan atau pejabat publik itu maju sebagai calon annggota legislatif harus mundur dari jabatanya itu.

"Dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara." ujar Farros.

"Meskipun caleg tersebut telah mengundurkan diri sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bacaleg)" tegasnya.

Farror menejelaskan, ketentuan mundur dari jabatan publik bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. 

Ia memaparkan, netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi. 

Baca Juga: Eri Cahyadi Hingga Bayu Airlangga Masuk Bursa Cawali Kota Surabaya Versi ARCI

Sebab, tambah Farros Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak tersebut. 

"Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi." beber Farros.

Komisioner KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, prinsipnya KPU RI dalam menjalankan verifikasi administrasi, dokumen syarat pencalonan mengacu pada regulasi dan juknis yang ada.

"Itu sudah clear" kata Soeprayitno.

Namun, ketika masyarakat menyampaikan tanggapan, tentang pekerjaan salah satu BCAD (bakal calon anggota dewan) atau bacaleg, terkait pendapatannya, berasal dari keuangan negara, maka pihaknya akan menampung laporan itu. 

Baca Juga: Guyon Maton Parikeno Wayah Sore

"Berikutnya kita sampaikan kepada partai untuk diminta klarifikasinya." jelasnya.

Selanjutnya, urai Soeprayitno KPU Surabaya akan mencermati laporan masyarakat itu, apakah bisa menggugurkan pencalonan, sehingga parpol harus mengganti BCAD nya tersebut.

Maka dari itu, Soeprayitno menekankan laporan masyarakat mengenai pekerjaan bacaleg, seperti Bawas BUMD, TNI, Polri ASN pejabat BUMN, BUMD atau pekerjaan lain yang sumber pendapatannya dari APBN maupun APBD. Sesuai pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT, keputusan pemberhentian DCAD dari pekerjaan harus diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023.

"Kami KPU Kota Surabaya berterima kasih atas peran serta aktif masyarakat peran serta publik Surabaya dalam menyampaikan tanggapannya." ungkap nya

"Ini sebagai satu pengawasan tahapan Pemilu dan sebagai bentuk kontrol atas kerja-kerja kita KPU Kota Surabaya," demikian Soeprayitno. (roy)

Editor : Ibrahim