Unjuk Rasa PMII Jember Bentrok, Satu Mahasiswa Terluka

Reporter : -
Unjuk Rasa PMII Jember Bentrok, Satu Mahasiswa Terluka
unjuk rasa PMII Cabang Jember Di halaman Gedung DPRD Jember, pada Kamis (14/09/2023) siang.

Jember, JatimUpdate.id,- Aksi unjuk rasa PMII Cabang Jember, nyaris bentrok dengan aparat Polres Jember. Ratusan pengunjuk rasa itu berusaha memasuki halaman Gedung DPRD Jember, pada Kamis (14/09/2023) siang.

Massa aksi PMII Cabang Jember, merasa kecewa, karena hanya ditemui oleh 2 orang perwakilan Fraksi PKS Nur Hasan dan Fraksi Gerindra Sunardi. Sedangkan, 5 fraksi lainnya, tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga: Rektor Unesa Dinobatkan Sebagai Change Leader Award Oleh PWI Jatim

Petugas Polres Jember berusaha bertahan dibalik gerbang pintu masuk halaman Gedung DPRD Jember. Sedangkan, masa aksi mahasiswa terus berusaha mendorong, sehingga pintu gerbang itu rusak dan roboh.

Ketika sedang terjadi aksi saling dorong, terlihat lemparan botol air, dan benda lainnya, yang melayang ke arah aparat keamanan.

Kondisi mulai ricuh, hingga salah satu mahasiswa pelipisnya berdarah terkena pentungan polisi.

Polisi berusaha menghalau masa aksi menggunakan water Canon. Semprotan air, berusaha menghalau masa aksi.

Masa aksi masih bertahan, menunggu kehadiran perwakilan Fraksi DPRD Jember. Membentuk lingkaran, sambil membakar ban.

Tuntutan Mahasiswa

Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Ahmad Fathul Fikron, menilai perencanaan tata ruang 2021-2041 menjadi proyek ambisius Pemerintah Kabuapten Jember untuk terus mewujudkan paradigma pembangunan ekonomi eksploitatif.

"Namun ironisnya tidak dilaksanakan secara serius dan cenderung inkonstitusional," kata Fathul dalam keterangan persnya.

Hal tersebut kemudian menjadikan Raperda RTRW 2021-2041 sebuah produk yang dilahirkan jauh dari sorotan public dan jelas tanpa adanya partisipasi publik.

"Setelah kejar tayang dan cacat prosedur dalam penyusunannya, terakhir pemerintah memaksa tim penyusun untuk merombak Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW untuk disesuaikan dengan materi teknis RTRW," jelasnya.


Konflik-konflik pemanfaatan ruang baik antara masyarakat dengan pemerintah, antar instansi pemerintah maupun antar kewenangan tingkatan pemerintah, kata Fathul semakin hari semakin marak dan dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.

"Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah terjadi dikotomi kebutuhan antara menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sumberdaya alam yang dimiliki tanpa atau kurang memperhatikan dampak lingkungan dan penyelamatan ruang serta belum optimalnya kelembagaan penataan ruang di daerah serta mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang," paparnya.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Kata Fathul, Pemerintahan Kabupaten jember tidak berdaulat atas wilayahnya sendiri, tidak berani memberikan catatan akademik terhadap semua KRP nasional yang berpotensi merusak sumber daya alam Kabupaten Jember.

"Hal ini ditunjukan dengan melakukan lintas sektor terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya Raperda di DPRD Kabupaten Jember, artinya adalah Kabupaten Jember menempatkan kepentingan Masyarakat dan keselamatan lingkungan dalain RTRW 2021-2041 di bawah batas kepentingan nasional yang arah dan kecenderangannya pada kepentingan pemodal," jelasnya.

Ada perbedaan persepsi yang tajam antara pemerintah dan masyarakat dalam memandang satu kawasan, dimana rencana tata ruang yang disusun pemerintah hari ini lebih menitikberatkan pada kecenderungan untuk mengalokasikan kawasan kepada pemilik modal besar dengan dalih mandatori nasonal.

"Implikasinya adalah produk tata ruang berpotensi mengahasilkan konflik antar masyarakat dan pemerintah. Konflik ini terjadi karena perbedaan kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah dalam menetapkan zona," tandasnya.

Selanjutnya, Masa Aksi mendesak agar pembahasan Raperda RTRW ditunda terlebih dahulu.

"Setidaknya hingga ada hasil KHLS," tandasnya.

Pernyataan Anggota DPRD Jember

Baca Juga: Bupati Jember Launching Jember Fashion Carnaval 2024

Masa Aksi Mahasiswa, dijumpai oleh Perwakilan Pansus Raperda RTRW, Nur Hasan dan Sunardi.

Nur Hasan menjelaskan, bahwa aspirasi Mahasiswa sudah sejalan dengan pembahasan Pansus Raperda, yang sudah memberikan batasan, khususnya terkait wilayah kawasan tambang, tambah dan lahan sawah dilindungi.

"Kami, juga sudah menyoroti perihal pertambangan, dengan memberikan batasan," ujar Nur Hasan, di hadapan masa aksi.

Di dalam Raperda RTRW, Nur Hasan menyebutkan tidak ada sebutan pertambangan, terutama pada wilayah yang belum ada kegiatan eksplorasi.

"Kecuali, wilayah Gunung Gamping Grenden Puger, yang sudah ada pengusaha yang menambang," katanya.

Menurut Nur Hasan, untuk lebih terbuka kepada aspirasi publik, masih ada kesempatan Mahasiswa untuk terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW.

"Pansus Raperda RTRW, terbuka terhadap masukan, kalau berkenan kawan kawan Mahasiswa juga boleh ikut dalam pembahasan, untuk memberikan masukan," tegasnya. (MR)

Editor : Yuris P Hidayat