Momen WRD, DPKH Lamongan Beri Vaksin Rabies Dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Peliharaan Gratis

Reporter : -
Momen WRD, DPKH Lamongan Beri Vaksin Rabies Dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Peliharaan Gratis
Pemeriksaan hewan kesayangan sebelum divaksin rabies di DPKH Lamongan, Rabu (11/10/2023).ZR

Baca Juga: Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Didorong Jadi Jalan Protokol Penopang Ekonomi

LAMONGAN, JatimUPdate.id,- Sampai hari ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Lamongan masih memberi pelayanan vaksin rabies gratis  untuk hewan peliharaan.
 
Pelayanan vaksin rabies yang digelar DPKH masih dalam rangkaian Word Rabies Day (WRD) yang sejatinya jatuh pada 28 September lalu.
 
Pelayanan vaksin rabies digelar di Kantor DPKH Jalan Kombespol M Duryat. Pelayanan vaksin secara seremonial sebelumnya dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, Rabu (11/10/2023).
 
Kegiatan  dalam rangka Hari Rabies Sedunia ini menjadi pengingat akan pentingnya pemberian vaksin bagi hewan kesayangan yang setiap hari terjadi kontak fisik dengan pemilik. 
 
 “Tentu ini menjadi pengingat untuk kita bahwa rabies ini sebuah penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Sehingga perlu terus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memberikan vaksin kepada hewan kesayangannya,” Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, M. Wahyudi, Jumat (13/10/2023).
 
Antusiasme pemelihara hewan kesayangan ini cukup tinggi, terbukti sejak pelayanan dibuka tiga hari lalu, sampai hari ini terus mengalir.
 
DPKH menyediakan ratusan dosis vaksin massal. Sedang di hari-hari biasa disediakan 50 dosis. 
 
Dikatakan, pelayanan vaksin rabies untuk hewan tidak hanya dilakukan hari pembukaan awal Rabu lalu, melainkan dibuka setiap hari di Kantor DPKH Lamongan. 
 
 “Vaksin rabies ini diberikan  gratis," katanya.
 
DPKH juga melayani pemeriksaan hewan  kesayangan gratis seperti, kuncing, anjing,  musang, kelinci. 
 
Sedangkan kalau ada  hewan yang dalam pemeriksaan diketahui sakit, maka harus disembuhkan dahulu, baru kemudian divaksin.
 
 
Adapun syarat untuk hewan yang akan divaksinasi rabies, ialah dalam keadaan sehat dan cukup umur minimal 4 bulan, tidak bunting dan tidak berkutu, berat badan minimal 1 kg. 
 
Ia mengharap adanya keterlibatan lintas sektor untuk memberikan pemahaman bagi pemilik dalam merawat hewan kesayangannya dengan baik dan benar agar terbebas dari rabies. 
 
Sejauh ini Kabupaten Lamongan zero atau terbebas rabies. Meski demikian, rabies perlu ditanggulangi dengan berbagai cara yakni pemberian vaksin, pola hidup sehat, wajib cuci tangan setelah bergelut dengan hewan, melakukan karantina hewan baru selama 2 Minggu. 
 
Wahyudi juga menyebutkan, penyakit menular zoonosis dapat dikenali dengan cici-ciri produksi air liurnya lebih dari biasanya, lebih agresif, takut air, cahaya, dan suara, kejang otot serta rasa nyeri ketika menelan.(ZR)

Editor : Nasirudin