IPSPI Sumatera Selatan Mengelar Kuliah Umum di Kampus STISIPOL Candradimuka

Reporter : -
IPSPI Sumatera Selatan Mengelar Kuliah Umum di Kampus STISIPOL Candradimuka
Kuliah umum tentang pekerja sosial di Kampus STISIPOL Candradimuka Palembang

PALEMBANG,JatimUpdate.id - Para Akademisi dan praktisi kembali melakukan kuliah umum di Kampus STISIPOL Candradimuka Palembang Sumatera Selatan (Sulses).

Akademisi dan praktisi tersebut, di antaranya Ketua DPD IPSPI Sumsel Wahidin, Ketua LPAI Sumsel Wage Sri, Ketua Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial  Indah Pusnita dan Icuk M. Sakir ketua III  Bidang Kerja Sama Kemahasiswaan, dan Alumn STISIPOL Candradimuka.

Ketua DPD IPSPI Sumsel Wahidin, mensosialisasikan UU Nomor 14 tahun 2019 tetang pekerja sosial.

Ia menjelaskan, standar praktik bagi pekerja sosial hendaknya mengikuti aturan sesuai standar praktik pada pasal 16 dan 17 tentang tahapan pendampingan.

"Mahasiswa harus belajar bagiamana ketika nanti mereka berpraktik secara mandiri bisa melakukan sesuai standar untuk itu Ketua DPD IPSPI berharap pembelajaran praktikum bagi jurusan ilmu Kesejahteraan sosial bernar-benar diperhatikan oleh mahasiswa agar ketika lulusan dan memperoleh sertifikat kompetensi pekerja sosial bisa diaktualisasikan berdasarkan standar ke ilmuan profesi-nya." katanya.

Indah Pusnita mengingatkan, mahasiswa saat ini sudah masuk di dunia era digitaliasasi, artinya pekerja sosial profesional di era digital harus terlatih skill-nya. Karena ungkpa dia, di dalamnya akan selalu berkaitan dengan dunia ilmu pengetahuan.

"Bahkan arus perkembangannya yang selalu berjalan dengan cepat sesuai dengan tuntutan zaman." terangnya.

Pengertian umum era digital urai Indah, suatu kondisi zaman ataupun kehidupan yang mana seluruh kegiatan yang mendukung kehidupan sudah bisa dipermudah dengan adanya teknologi yang serba canggih.

Maka dari itu, Indah berharap mahasiswa kesejahteraan sosial dalam belajar pengetahuan tetang pekerjaan sosial benar-benar serius.

Menurutnya, harus paham standar tahapan penangan permasalahan sosial sesuai bidang ilmu pekerjaan sosial, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2019 pada pasal 16 dan pasal 17.

"Para calon pekerja sosial harus belajar aturan pendampingan karena permasalahan sosial yang dihadapi beragam yang terjadi di masyarakat, para calon pekerja sosial profesional dapat belajar lebih giat lagi dalam menadalami ilmu pengetahuan di era digitaliasi ini, gunakan sosial media sebagai sumber penunjang untuk mempermudah kita mendekatkan informasi permasalahan-permasalahan sosial yg di hadapi masyarakat." bebernya.

Dikatakan, para calon pekerja sosial profesional sudah tidak asing lagi pengunaan media sosial. Sebab salah satu fungsinya sebagai penunjang untuk memperoleh data tetang masalah klien yang sulit dijangkau untuk dilakukan Home visit.

"Maka dengan perkembangan era digital bisa diperoleh data2 yg diperlukan oleh pekerja sosial." ujarnya

"Para lulusan ilmu kesejahteraan sosial STISIPOL Candradimuka sudah banyak berkiprah di berbagai instasni baik di pemerintah mau pun di swasta serta di lembaga2 sosial lainnya, bahakan ada yg mengembangkan karirnya setelah lulus menjadi wirausahawan yg sukses." katanya.

Icuk M. Sakir ketua III  Bidang Kerja Sama Kemahasiswaan, dan Alumn menyemangati para Mahasiswa S1 Kesejahteraan Sosial.

Ia mengatakan, saat ini banyak orang jadi pekerja tapi bukan menjadi profesional, artinya pekerja sosial itu profesi bukan pekerja.

"Kalau jadi pekerja banyak tapi kalau menjadi profesi tentu masih jarang dan biasanya orang-orang yang disiplin ke ilmuannya sesuai bidang profesinya dan menjadi anggota profesi biasanya selalu dilandasi oleh ilmu pengetahuan sesuai bidangnga." jelasnya.

"Kalau di STISIPOL Candradimuka mereka yang lulusan ilmu kesejahteraan sosial nanti bisa mengikuti proses menuju profesioal setelah bergabung di organisasi profesi independen pekerja sosial profesional Indonesia (IPSPI)." katanya.

Sementara Ketua LPAI Sumsel Wage Sri menyampaikan, mahasiswa dalam penanganan kasus anak memerlukan strategi dan pengetahuan yang memadai, sesuai standar praktik yang ada.

"Dari memperoleh data awal hingga proses intervensi terminasi yang dilakukan pekerja sosial." terang Wage. (Yh)

Baca Juga: DPD IPSI Sumatera Selatan Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Editor : Ibrahim