Seorang Bapak Harus di Ringkus Polisi Setelah Mencabuli Anak Kandungnya

Reporter : -
Seorang Bapak Harus di Ringkus Polisi Setelah Mencabuli Anak Kandungnya
UPPA Polres Malang saat mengumumkan tersangka pencabulan

Malang,JatimUPdate.id  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya meringkus dan menetepkan Sahri (47), seorang ayah kandung yang tega menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu, sebut saja MK. Di ketahui Sahri sendiri merupakan warga. Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu, langsung di tahan di Mapolres Malang. 

Sedangkan gadis yang berinisial MK masih berumur 23 tahun, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Aksi ini terungkap setelah korban, nekat melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya ke Polsek Tumpang, awal Desember 2023. 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Pria 53 Tahun yang Setubuhi Remaja Disabilitas, Begini Modusnya

Proses pemeriksaan pun langsung dilakukan oleh, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Dari hasil pemeriksaan rupanya Sahri telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak satu tahun terakhir. 

"Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini," tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023) siang. 

Akibatnya, Sahri dijerat pasal 46 Undang Undang nomer 23 tahun 2004 Junto pasal 6 huruf a dan b UU nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri," ucap Gandha.

Baca Juga: Meriahkan HPN 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Polisi

Lebih lanjut Gandha mengatakan "Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban untuk berbuat onani hingga tersangka mengeluarkan sperma," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap aksi kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan tersangka Sahri sendiri, sudah berulang kali saat istri tersangka tidak ada dirumah maupun istrinya sedang tertidur.

"Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada dirumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah," kata Gandha.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Perempuan Paruh Baya Diduga Korban KDRT di Malang

Pada awalnya tersangka mengancam korban atau anaknya untuk diam agar aksi pencabulan yang dilakukan, tidak diketahui oleh orang lain. 

"Awalnya Ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani," terang Gandha. 

Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. "Saya khilaf pak," ujar Sahri sambil pura pura menangis. (Abd)

Editor : Ibrahim