Hak Suara Warga Liponsos Dan Griya Werdha Dalam Pemilu 2024
Surabaya, JatimUPdate.id,- Keberadaan warga binaan liponsos dan Griya Werdha dalam pemilu 2024 tetap dijamin oleh Undang-undang. Mereka dapat menyalurkan hak suaranya melalui Tempat Pemungutan suara (TPS) yang akan disediakan oleh KPU Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Loksus di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha.
Baca Juga: Bravo 5 Jatim Gelar Pelantikan dan Dialog Kebangsaan
Hal ini dilakukan untuk menfasilitasi para penghuni Liponsos dan Griya Werdha dalam menyalurkan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Ini baru pertama kali setelah adanya judicial review, yang mana mereka-mereka ini punya hak untuk memilih dan untuk dipilih. Makanya, KPU bersama kita memfasilitasi mereka untuk menggunakan hak pilihnya nanti,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin, di Surabaya, Rabu (6/12/2023)
Menurut Anna, nantinya di Liponsos itu akan ada dua TPS. Pertama, TPS Khusus yang diperuntukkan untuk warga binaan Liponsos yang ber-KTP Surabaya dan bertempat tinggal di UPTD Liponsos. Ia mencontohkan warga Wonokromo yang terlantar dan tidak punya keluarga, maka dia diampu oleh Pemkot Surabaya dan dia nantinya masuk ke TPS khusus.
Kedua, TPS Reguler yang akan diperuntukkan bagi warga binaan yang pada saat masuk ke Liponsos, tidak ditemukan administrasi kependudukannya. Biasanya, saat akan masuk ke Liponsos akan dicek biometrik, dan ketika tidak terdeteksi atau tidak ditemukan warga mana, maka dia akan diampu ber-KTP Surabaya dengan alamat di Liponsos Keputih. “Warga inilah yang akan masuk ke TPS Reguler,” kata dia.
Selain di Liponsos, KPU Surabaya juga akan menyiapkan TPS di Griya Werdha, namun di UPTD itu hanya akan disediakan TPS Reguler. Harapannya penghuni yang ada di Griya Werdha juga bisa lebih gampang dan lebih dekat ketika menyampaikan hak pilihnya. “Nah, ketika teman-teman KPU berkoordinasi dengan kami, kami diminta untuk menyiapkan data-datanya. Makanya, kami masih pastikan lagi data-datanya yang masuk ke dalam daftar pemilih,” tegasnya.
Baca Juga: KPU Jatim Matangkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilkada 2024
Ia juga memastikan bahwa tidak sembarangan memasukkan warga binaan Liponsos itu ke daftar pemilih. Sebab, ODGJ yang menghuni Liponsos itu berbeda-beda tingkat gangguan jiwanya, sehingga harus dipilah-pilah mana yang memungkinkan untuk dimasukkan ke daftar pemilih dan mana yang tidak bisa dimasukkan.“Tentunya kami terus melakukan asesment dan monitoring gangguan kejiwaannya, kalau sekiranya masih labil dan emosinya belum stabil, tentu tidak akan kami masukkan, karena khawatir juga nanti akan mengganggu di TPS,” katanya.
Meski begitu, Anna memastikan proses pemilihan di Liponsos dan di Griya Werdha ini akan sama seperti pemilihan di TPS lainnya, seperti datang ke TPS dan melakukan pencoblosan. Namun, tentu akan ada pendampingan khusus.“Nah, untuk pendampingan khusus itu, kami belum tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana, yang jelas kami diminta oleh KPU untuk menyiapkan tujuh orang pendamping dari Dinsos,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada KPU Surabaya untuk segera melakukan sosialisasi kepada para pendamping dari Dinsos dan juga sosialisasi kepada para penghuni Liponsos dan juga penghuni Griya Werdha. Sebab, mereka ini perlu diberikan sosialisasi khusus tentang proses pencoblosan mulai awal hingga akhir. “Semoga segera ada sosialisasi ke Liponsos dan juga Griya Werdha tentang proses pencoblosan nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Terima PWI Jatim Award, Buah Kondisifitas Pemilu 2024
Minimal 100 Pemilih terdata sesuai NIK
KPU Jatim sendiri daat media ghatering dibulan Juli 2023, sudah menyampaikan bahwa akan memberikan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus), bagi warga binaan, untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Nurul Amalia, Komisioner KPU Jatim menjelaskan, syarat mendirikan TPS Loksus harus terkonsentrasi, minimal memiliki 100 pemilih. Kemudian punya penanggung jawab, serta memberikan data lengkap.
"Jadi ketiga syarat itu harus terpenuhi." ujar Amalia saat media gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Lantai II KPU Jatim, Rabu (12/7/2023).
Namun, berbeda dengan TPS Lapas Rutan, kendati tidak mencapai 100 pemilih, menurutnya bisa mendirikan Loksus, kecuali tahanan Polsek, karena bisa dicover TPS keliling.
Ia menjabarkan, mendirikan TPS Loksus, penanggung jawab mengajukan data lengkap pemilik hak suara, mulai NIK, NKK dan lainnya. Namun, bila tidak disertai by name, Amalia menegaskan, TPS tersebut tidak bisa dilakukan.
Sebab, ketika pihaknya menerima pengajuan TPS Loksus Lapas, daftar nama dan NIK nya banyak berbeda. Atau NIK nya terdaftar namun NKK nya tidak tercantum.
Sehingga pihaknya bekerjasama dengan instansi lain. Salah satunya Dispendukcapil, guna melengkapi data tersebut. "Ini yang kami kemarin kesulitan," ujarnya.
Ia menjelaskan, disediakannya TPS Loksus, karena Pemilu 2019 lalu, banyak warga yang punya hak suara, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Dan jumlahnya pun banyak," ujar dia.
Maka, Amalia menyarankan, bila suatu zona terkonsentrasi pemilihnya sedikit. Pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan daftar pindah pilih, nantinya akan disebar di TPS umum untuk melakukan pencoblosan.
Namun, bila jumlah pemilih mencapai ribuan, seperti di pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Amelia menegaskan, tidak bisa dilakukan hal itu. "Sehingga mau tidak mau difasilitasi dengan TPS Loksus," demikian Nurul Amalia. (Yah/Roy)

Editor : Nasirudin